Thursday, July 22, 2004

Pemerintah Harus Segera Tangani Kasus Minamata

JAKARTA - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Longgena Ginting menyerukan, agar Pemerintah segera menangani kasus minamata yang terjadi pada masyarakat sekitar Teluk Buyat. Hal ini merupakan akibat fatal dari pencemaran logam berat Merkuri di Teluk oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR).
“Menjangkitnya penyakit minamata telah menjadi kasus nasional yang hendaknya harus segera ditangani oleh Pemerintah. Kami sudah sejak lama melaporkan temuan tersebut ke DESDM dan KLH guna memverifikasinya, namun prosesnya sangat lambat dan hingga saat ini belum ada tindakan serius dari pihak perusahaan sendiri maupun Pemerintah,” jelas Ginting.
Ia menambahkan, pihaknya sudah 2 kali melakukan penelitian tentang terjadinya kasus tersebut, dan berdasarkan 8 penelitian yang ada 7 diantaranya menyatakan bahwa Teluk Buyat memang positif tercemar Merkuri. “Bahkan, temuan kami juga menunjukkan logam arsen yang sangat berbahaya bagi kesehatan dalam jumlah lebih dari ambang batas yang telah ditentukan,” kata Ginting.
Menurut Ginting, masyarakat di sekitar Teluk Buyat selain terganggu kesehatannya, juga telah kehilangan mata pencahariannya, belum lagi dengan ekosistem yang telah rusak. “Bahkan ekosistem tersebut hampir tidak bisa pulih kembali, mengingat limbah yang terbuang selama belasan tahun sudah terakumulasi dan menimbulkan kerusakan yang berat sekali,” tutur Ginting.
Dikatakan Ginting, keberanian NMR membuang tailing-nya ke laut hingga menimbulkan akibat yang fatal seperti itu, hanya terjadi di Indonesia. Pasalnya, di Indonesia memiliki standar penanganan lingkungan dan juga sistem hukum yang lemah. “Mereka tahu betul bahwa standar penanganan lingkungan dan juga sistem hukum kita yang lemah, sehingga mereka berani melakukannya di Indonesia. Jika mereka berani menerapkannya di negaranya sendiri Amerika, pasti mereka sudah masuk penjara,” ujarnya.
Ditambahkan Ginting, sebenarnya pembuangan limbah tailing ke laut hanya cocok untuk negara-negara sub-tropik, yang mana suhunya stabil atau tidak ada perbedaan mencolok antara permukaan laut dan dalam laut. “Beda dengan Indonesia yang termasuk negara tropik, penerapan pembuangan limbat seperti itu sangat tidak aman,” jelas Ginting.

Amandemen KK
Berkaitan dengan hal tersebut, Ginting mengatakan sebagai program jangka panjang hendaknya Pemerintah perlu segera me-review atau amandemen Kontrak Karya (KK) yang telah berlaku selama 23 tahun. “Untuk jangka panjang, Pemerintah harus mengamandemen seluruh isi KK yang nyata-nyata tidak menguntungkan Indonesia,” ujar Ginting.
Menurut dia, KK tersebut telah berlaku sejak zaman Orde baru yang dilingkupi KKN, yang mana kontrak-kontrak tersebut hanya menguntungkan kroni-kroni Orde Baru. Dikatakan Ginting, isi dari KK tersebut juga sangat tidak menguntungkan Indonesia, baik dari segi royalti maupun tanggung jawab perusahaan pemilik KK yang sangat terbatas. “Program pasca tambang (mine closure) misalnya, itu nggak diatur dalam KK. Jadi perusahaan-perusahaan pemegang KK beranggapan bahwa setelah 3 atau 4 tahun menanam pohon, operasi tambang mereka sudah tuntas dengan baik, padahal seharusnya tidak sesempit itu,” tuturnya. (c51)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home