Wednesday, March 30, 2005

Diajukan, Uji Materiil Regulasi Kode Akses SLJJ

Jakarta- Kelompok Masyarakat Peduli Telekomunikasi yang dipelopori Serikat Karyawan (Sekar) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengajukan judicial review (hak uji materiil) tiga keputusan menteri terkait regulasi kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ).
Permohonan yang didaftarkan ke Mahkamah Agung RI, Selasa (29/3) tersebut meminta uji materiil terhadap pertama, keputusan menteri (KM) 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 4 tahun 2001 tentang Penetapan RencanaDasar Teknis Nasional 2000. Kedua, KM 29 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 20 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Ketiga, KM 30tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
“Ketiga Keputusan Menteri Perhubungan tersebut patut diduga secara obyektif mengabaikan prinsip-prinsip hokum, yaitu melanggar dan bertentangan, mengurangi, dan memodifikasi peraturan-peraturan terkait yang lebih tinggi. Sehingga berpotensi menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat,pelanggan dan pengguna layanan telepon SLJJ, serta negara selaku pemilik mayoritas saham Telkom,” jelas Ketua Sekar Telkom Wartono Purwanto, kepada Investor Daily, Selasa, di Jakarta.
Ia memberi contoh keberadaan butir EE ayat 4.2 KM 28 tahun 2004 yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pada KM tersebut dikatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi akan membayar ke masing-masing penyelenggara jaringan telekomunikasi yaitu jaringan asal, jaringan transit, dan jaringan terminasi. Sedangkan dalam PP No 52 tahun 2000 disebutkan, biaya interkoneksi dikenakan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi asal sehingga penyelenggara jaringan telekomunikasi asal wajib membayar ke penyelenggara jaringan transit dan atau jaringan terminasi.
Menurut Wartono, ada indikasi bahwa perubahan atas serangkaian ketentuan yang lebih tinggi sengaja didesakkan dalam rangka menggolkan implementasi penghapusan kode akses “0” yang selama ini digunakan dan menggantinya dengan “01X”.
Sekar Telkom menilai aturan itu tidak adil dan sangat merugikan masyarakat karena akan membuat rumit penggunaan SLJJ.
“Sekar menduga ada serangkaian upaya sistematis di jalur regulasi yang dilakukan oleh operator tertentu dengan maksud memperoleh keuntungan bisnis besar-besaran melalui jalan pintas,” ungkap dia.
Maklum, omzet bisnis SLJJ per tahunnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Sekar Telkom Dodi M Gozali menambahkan, upaya yang dilakukan oleh Sekar Telkom kali ini adalah dilatari oleh keinginan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan industri telekomunikasi di Tanah Air. Sehingga, “Keputusan Menkominfo untuk menunda pelaksanaan perubahan kode akses atau keputusan mengimplementasikan kode akses baru pada 1 April 2005 tidak relevan. Kami berharap dibuat aturan baru,” kata Dodi.
Sekar Telkom, kata Dodi, sama sekali tidak menolak kompetisi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan KM No. 28 Tahun 2004, perubahan kode akses SLJJ dilaksanakan per 1 April 2005. Untuk masuk ke jaringan SLJJ, PT Indosat Tbk akan menggunakan kode akses 011, sedangkan Telkom 017. Artinya, pengguna telepon harus menekan kode akses tersebut plus kode area dan nomor tujuan. Kondisi itu berbeda dengan saat ini yang hanya menggunakan kode area dan nomor tujuan.
Menurut Wartono, jika diimplementasikan, akan memaksa pelanggan yang saat ini sekitar sembilan juta untuk mengikuti prosedur yang rumit. Sehingga, berpotensi mengakibatkan kegagalan panggil yang tinggi dan berdampak pada anjloknya mutu layanan.
Selain itu, kata dia, paa umumnya investor hanya tertarik menyelenggarakan SLJJ di daerah yang potensial maka untuk daerah yang kurang potensial pertumbuhan danpenetrasi telepon tidak bisa diharapkan. (ed)


‘Tidak Perlu Judicial Review’
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan, pengajuan judicial review tidak perlu dilakukan karena ada indikasi Menkominfo akan menunda pelaksanaan perubahan kode akses SLJJ. “Ini juga aneh, biasanya judicial review dilakukan tehradap aturan lebih tinggi, seperti undang-undang,” ungkap Heru, kepada Investor Daily, Selasa.
Ia menambahkan, sebagai jalan tengah,kode akses SLJJ harus dibuka secara bertahap dimulai di kota-kota besar. “Kalau ditunda lima tahun lagi, kompetisi juga jadi ikut tertunda,” tukasnya.
Menurut dia, masuknya operator lain di luar Telkom di bisnis SLJJ, pasti akan mengubah perilaku konsumen. Namun,”Konsumen akan memilih operator yang memberi layanan dengan kualitas lebih baik dan harga lebih murah.”
Ia mensinyalir, ada dua operator lagi yang berminat dan segera masuk bisnis SLJJ.
Menkominfo Sofyan Djalil sebelumnya mengatakan, " Tujuan kita menciptakan pasar yang kompetitif dan sehat di industri telekomunikasi. Jangan sampai beban besar mengarah ke satu pihak. Semua harus dipikirkan hati-hati dan kita akan mencari penyelesaian yang terbaik. 1 April akan kita umumkan." (Investor Daily, 24/3).(ed)



Perjalanan Judicial Review Sekar Telkom

Maret 2004
Mengkaji lahirnya KM 28 tahun 2004, KM 29 tahun 2004 dan KM 30 tahun 2004.

10 September 2004
Mengirim surat audiensi ke Menteri Perhubungan

7 Januari 2005
Bertemu dan berdiskusi dengan Menteri Perhubungan Hatta Radjasa.

12 Januari 2005
Mengirim surat ke Presiden RI tentang kajian Sekar Telkom.

17 Maret 2005
Direksi Telkom dan Indosat dipanggil Menteri Perhubungan membahas kode akses SLJJ.

23 Maret 2005
Jajaran Direksi dan Komisaris Telkom serta BRTI dipanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil di Jakarta. Menkominfo menyatakan belum ada keputusan apakah akan mengimplementasikan perubahan kode akses SLJJ atau menunda implementasinya. Menteri berjanji 1 April akan mengumumkan keputusannya.

29 Maret 2005
Sekar Telkom dan Kelompok Masyarakat Peduli Telekomunikasi mengajukan judicial review KM 28 tahun 2004, KM 29 tahun 2004 dan KM 30 tahun 2004 ke Mahkamah Agung RI.

Sumber: Sekar Telkom

0 Comments:

Post a Comment

<< Home