Thursday, March 31, 2005

Diduga, Pemberlakukan Kode Akses SLJJ Tetap 1 April 2005

JAKARTA- Perubahan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) diduga tetap diberlakukan pada 1 April 2005.
Namun, keputusan pemberlakukan kode akses itu, akan diikuti dengan beberapa persyaratan.
Perubahan kode akses SLJJ tersebut sudah diamanatkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM. 28 Tahun 2004. Penetapan itu diperkuat lagi dengan Keputusan Menhub tentang izin peyelenggaraan jaringan tetap PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) lewat KP.162 Tahun 2004 dan PT Indosat Tbk lewat KP. 203 Tahun 2004.
Demikian diungkapkan sumber Investor Daily dari kalangan regulator, Rabu (30/3).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan KM No. 28 Tahun 2004, perubahan kode akses SLJJ dilaksanakan per 1 April 2005. Untuk masuk ke jaringan SLJJ, PT Indosat Tbk akan menggunakan kode akses 011, sedangkan Telkom 017. Artinya, pengguna telepon harus menekan kode akses tersebut plus kode area dan nomor tujuan. Kondisi itu berbeda dengan saat ini yang hanya menggunakan kode area dan nomor tujuan.
Namun, bagi pengguna telepon seluler, untuk panggilan SLJJ tetap menggunakan kode yang berlaku saat ini.
Sementara itu, Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan A. Jalil menegaskan, pihaknya instansi yang bertanggungjawab terhadap industri telekomunikasi, baru akan mengumumkan kebijakan perubahan kode akses pada 1 April 2005. “Kami masih akan bertemu dengan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-red) untuk memutuskan masalah ini,” kata Sofyan, kepada wartawan, Rabu.
Menurut Menkominfo, kebijakan perubahan kode akses merupakan salah satu proses adjusment (penyesuaian) dari sistem monopoli ke multioperator yang membutuhkan biaya. Sehingga, dalam penetapan kebijakan nanti, pihaknya akan berupaya agar biaya yang timbul akibat perubahan itu dapat terdistribusi merata, dan tidak memberatkan salah satu pihak saja. Namun, Sofyan juga berkomitmen tetap menjaga kepastian hukum.
Sedangkan Anggota BRTI Suryadi Azis membenarkan bahwa pihaknya akan bertemu Menkominfo untuk menyusun putusan kebijakan perubahan kode akses. “Secara resmi, putusan tentang tentang perubahan kode akses ini akan diumumkan Menkominfo pada 1 April nanti,” ujar Suryadi, ketika ditemui Investor Daily.
Suryadi mengungkapkan, pihaknya tetap akan konsisten dengan rencana perubahan kode akses. Namun demikian, BRTI akan melihat kondisi Telkom dan masyarakat. “Kalau nanti masih perlu sosialisasi, ya kita pikirkan hal itu juga,”katanya.
Sementara itu, berkenaan dengan permasalahan kode akses, sebelumnya, Komisi V DPR meminta perubahan kode akses SLJJ Telkom ditunda minimal pada tahun 2005. Sebab, pemberlakukan perubahan kode akses dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja Telkom. Buntutnya, akan mempengaruhi penerimaan dividen pemerintah. Padahal, dividen tersebut telah dianggarkan dalam APBN tahun ini. Di samping itu, sebagai bahan pertimbangan, Anggota Komisi V DPR dari FKB, Abdullah Azwar Anas juga meminta perincian perhitungan biaya perubahan kode akses baik dari BRTI, Telkom maupun Indosat.

Dampak ke Masyarakat
Di tempat terpisah, Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Telkom Wartono Purwanto menjelaskan, jika KM 2 tahun 2004 diberlakukan akan menimbulkan beberapa dampak kepada masyarakat selaku pengguna telepon. Dampak tersebut di antaranya; akan terjadi pembebanan biaya fasilitas telepon kepada masyarakat, terjadi potensi keresahan social sebagai akibat perubahan identitas pelanggan yang membutuhkan biaya dan keharusan merubah perilaku menggunakan telepon.Selain itu, dampak yang akan terjadi adalah terhambatnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah-daerah tertinggal dan pelanggan harus beruurusan dengan lebih dari satu operator saat mengalami masalah atau komplain. (tri/ed)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home