Friday, April 01, 2005

Telkom Mesti Membuka Interkoneksi

Konsekuensi Perubahan Kode Akses

JAKARTA- Sebagai salah satu konsekuensi kebijakan perubahan kode akses, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) harus membuka interkoneksi. Dengan demikian, Telkom mesti membuka kerjasama interkoneksi dengan PT Indosat Tbk.
Demikian hal itu diungkapkan sumber Investor Daily, di Jakarta, Kamis (31/3).
Pembukaan interkoneksi Telkom memang telah dinantikan Indosat. Seperti diungkapkan Direktur Corporate Market Indosat Wahyu Wijayadi sebelumnya. Ia mengaku, Indosat mengalami hambatan dalam pengembangan jaringan telepon akibat masalah interkoneksi. Berdasarkan data per akhir 2004, Indosat telah memiliki kapasitas jaringan tetap lokal sebanyak 566.912 satuan sambungan telepon (SST) di tujuh area, namun, PT Telkom baru membuka interkoneksi di Jakarta dan Surabaya.
Sementara itu, sumber lain menyebutkan, kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) lama kemungkinan tetap berlaku sedangkan pemakaian kode “017” untuk Telkom dan “011”untuk Indosat juga diberlakukan mulai 1 April 2005.
Skenario tersebut berarti mengakomodasi Keputusan Menteri Perhubungan KM No. 28 Tahun 2004 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Agum Gumelar pada 11 April 2004 dan “keinginan” kedua operator, yaitu Telkom dan Indosat.
Telkom menginginkan agar kode akses yang saat ini berlaku tidak diubah. Sekalipun diubah, perlu waktu lima tahun dari saat ini.
Jika kode akses baru diberlakukan, berarti pengguna telepon harus menekan kode akses tersebut plus kode area dan nomor tujuan.
Namun, saat ditanya tentang kemungkinan pemberlakuan kode akses tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan A Djalil, Kamis (31/3), di Jakarta menegaskan, keputusan Menkominfo baru akan diumumkan Jumat (1/4) ini.
“Karena ini perusahan publik. Kalau kita umumkan sekarang, pasar domestik belum apa-apa nanya itu (terganggu-red). (Soal kode akses) Diumumkan besok siang (Jumat),” kata Sofyan, seusai bertemu direksi Telkom, direksi Indosat, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), di Jakarta.
Sofyan mengatakan putusan pemerintah dapat diterima oleh semua pihak. Ia menambahkan, putusan pemerintah telah didasarkan prinsip fairness, melindungi konsumen, kemudian berdasarkan dengan base practise yang ada. Putusan pemerintah tersebut akan dituangkan ke dalam KM (Keputusan Menteri) Kominfo.

Ingatkan Menkominfo
Sementara itu, Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Telkom Wartono Purwanto memperkirakan bahwa skenario yang mungkin bakal dilaksanakan adalah, tetap menjalankan kode akses “0”,tapi tetap memberlakukan “017” dan”011”.
“Soal berapa lama masa transisinya, kemungkinan bisa antara tiga hingga lima tahun,” katanya, kepada Investor Daily, saat dihubungi di Bandung, Kamis.
Wartono mengingatkan bahwa berdasarkan kajian Sekar, KM 28, KM 29 dan KM 30 Tahun 2004 yang menjadi dasar penghapusan kode akses “0” dan menggantinya dengan kode akses “01X” untuk percakapan sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menurut Wartono, pelanggaran UU itu antara lain, Keputusan Menteri Perhubungan RI. Nomor: KM.28 Tahun 2004 Butir EE Ayat 4.2 menjadikan interkoneksi harus dilaksanakan antara penyelenggara jasa dan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Sedangkan pada Pasal 25 Ayat 1 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi diamanatkan bahwa interkoneksi hanya dapat dilaksanakan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Selain itu, kata Wartono, KM.28 Tahun 2004 pada Pasal I Huruf D, L, R dan T mengatur bahwa pengguna telekomunikasi untuk jaringan bergerak dapat tetap menggunakan ”0” sebagai prefiks nasional, sedangkan pengguna telekomunikasi jaringan tetap prefiks nasionalnya harus diubah menjadi ”01X”, sedangkan Pasal 14 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengamanatkan bahwa setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi.
”Kami memandang Pak Sofyan Djalil (Menkominfo, red) sebagai negarawan bukan hanya birokrat, sehingga kami yakin beliau tidak akan mengimplementasikan peraturan yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang dan masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung,” tutur Wartono.
Sebagaimana diberitakan, Kelompok Masyarakat Peduli Telekomunikasi yang dipelopori Sekar Telkom mengajukan judicial review (hak uji materiil) tiga keputusan menteri terkait regulasi kode akses SLJJ. Permohonan yang didaftarkan ke Mahkamah Agung RI, Selasa (29/3) tersebut meminta uji materiil terhadap, pertama, keputusan menteri (KM) 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 4 tahun 2001 tentang Penetapan RencanaDasar Teknis Nasional 2000. Kedua, KM 29 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 20 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Ketiga, KM 30tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Ketiganya dikeluarkan Menhub Agum Gumelar pada 11 Maret 2004.
“Ketiga Keputusan Menteri Perhubungan tersebut patut diduga secara obyektif mengabaikan prinsip-prinsip hukum, yaitu melanggar dan bertentangan, mengurangi, dan memodifikasi peraturan-peraturan terkait yang lebih tinggi. Sehingga berpotensi menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat,pelanggan dan pengguna layanan telepon SLJJ, serta negara selaku pemilik mayoritas saham Telkom,” jelas Wartono Purwanto. (Investor Daily, Rabu,30/3).
Ia memberi contoh keberadaan butir EE ayat 4.2 KM 28 tahun 2004 yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pada KM tersebut dikatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi akan membayar ke masing-masing penyelenggara jaringan telekomunikasi yaitu jaringan asal, jaringan transit, dan jaringan terminasi. Sedangkan dalam PP No 52 tahun 2000 disebutkan, biaya interkoneksi dikenakan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi asal sehingga penyelenggara jaringan telekomunikasi asal wajib membayar ke penyelenggara jaringan transit dan atau jaringan terminasi.
Menurut Wartono, ada indikasi bahwa perubahan atas serangkaian ketentuan yang lebih tinggi sengaja didesakkan dalam rangka menggolkan implementasi penghapusan kode akses “0” yang selama ini digunakan dan menggantinya dengan “01X”. (ed/tri)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home