Tuesday, December 13, 2005

Pemerintah Ancam Denda Telkom

JAKARTA-Pemerintah mengancam memberikan sanksi kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) bila perusahaan itu sengaja tidak menaati peraturan terkait pembukaan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) PT Indosat Tbk.
“Bagi perusahaan publik, peringatan dari pemerintah itu memiliki implikasi yang luas sekali,”kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan A Djalil, di sela Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, di Jakarta, kemarin (9/6).
Saat ini, pemerintah mengkaji aturan yang memungkinkan mereka bisa menerapkan sanksi denda. Sofyan menuturkan, saat ini aturannya memang tidak memungkin pemerintah menerapkan denda. Sanksi bagi operator yang berlaku selama ini adalah tiga kali peringatan, dan terakhir pencabutan izin. Pola sanksi tersebut, tentu saja tidak mungkin diterapkan bagi perusahaan seperti PT Telkom Tbk.
Selanjutnya, pola sanksi nanti akan diubah menjadi peringatan, peringatan, denda, dan denda. “ Dengan denda, saya harap orang akan berpikir dua kali untuk melanggar. Hukum harus ditegakkan,” ujar Sofyan.
Menkominfo juga menegaskan, kebijakan kode akses pemerintah akan terus berjalan. Sebaliknya, dia menuding penolakan Serikat Karyawan (Sekar) Telkom terhadap kebijakan ini hanya menunjukkan bahwa incumbent (Telkom) tidak mau berkompetisi, padahal tanpa kompetisi industri telekomunikasi tidak akan berkembang.
Berkaitan dengan masalah kode akses, pemerintah menilai telah memberikan keputusan yang adil bagi Telkom, seperti penggunaan prefik nol dan pemberian masa transisi selama lima tahun. Sebaliknya, Sofyan prihatin dengan kondisi Indosat yang hingga saat ini belum juga bisa menembus bisnis telepon tetap domestik.”Dengan duopoli, 52% bisnis sambungan internasional sudah diambil Telkom, sedangkan Indosat tidak diperkenankan masuk di dalam negeri, jadi logikanya apa?” papar Sofyan.

Apel Siaga
Sementara itu, Sekar Telkom kembali menggelar apel siaga menolak pemberlakuan perubahan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) Telkom, di Jakarta, Kamis (9/6). Apel yang dihadiri ribuan anggota Sekar dari seluruh Indonesia tersebut merupakan kulminasi dari kekecewaan Sekar Telkom terhadap regulasi. Termasuk terbitnya Peraturan Menteri (Permen) No. 6/2005 yang mempertegas pemberlakuan kebijakan Kode Akses SLJJ.
“Tadinya kami berharap, Pemerintah secara arif akan meninjau ulang regulasi kode akses yang salah kaprah di masa lalu dengan regulasi baru yang benar-benar dibangun dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip good governance, tapi harapan itu sirna dengan terbitnya Permen 6/2005,” ujar Ketua Sekar Wartono Purwanto.
Isi Permen 6/2005, lanjut Wartono, praktis sama saja dengan Pengumuman Menteri No. 92/2005 tanggal 1 April 2005. Permen tersebut hanya bersifat mengukuhkan, jadi sama sekali tidak merefleksikan upaya ke arah pembentukan regulasi yang lebih adil atau fair.
Sekar Telkom memandang, perubahan kode akses SLJJ Telkom akan menghambat densitas atau penetrasi telepon. Menurut Sekretaris Jenderal Sekar Telkom Wisnu Adhiwuryanto, dengan perubahan tersebut operator SLJJ baru hanya akan tertarik menggarap jasa SLJJ, bukan membangun saluran lokal ke pelanggan.
Ketika operator baru SLJJ dibolehkan menyelenggarakan jasa SLJJ dengan memanfaatkan basis pelanggan Telkom yang ada, maka investor baru tidak perlu lagi berinvestasi di jaringan tetap lokal yang mahal. “Mereka hanya cukup membangun sentral,” katanya. (tri/ed)

Investor Daily, 10 Juni 2005

0 Comments:

Post a Comment

<< Home