Tuesday, September 06, 2005

Pemerintah Diminta Cabut Kepmen Soal SLJJ

Jakarta- BUMN Watch mendesak pemerintah untuk mencabut beberapa keputusan menteri terkait bisnis sambungan langsung jarak jauh (SLJJ).
“”Sebab jika keputusan menteri dan peraturan menteri itu (Kepmen 28,29,30 dan 33 tahun 2004,red), diberlakukan maka Telkom akan lepas dan hancur seperti tragedi lepasnya Indosat ke tangan asing,” ungkap Naldy Nazar Harun, ketua umum BUMN Watch di Jakarta, Senin (5/9).
Menurut Naldy, peraturan tersebut akan meruntuhkan bisnis PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). “Peraturan tersebut memberi kesempatan kepada Indosat yang dimiliki Singapura untuk bisnis SLJJ tanpa membangun dan merawat jaringan telekomunikasi di Tanah Air,” kata dia.
Ia menuturkan, sistem call by call dalam penggunaan SLJJ mirip dengan kasus American Telephone & Telegraph (ATT). “Hanya dalam hitungan bulan perusahaan telekomunikasi kebanggaanAmerika itu hancur setelah menerapkan sistem call by call,” ujar Naldy.
Sebelumnya, pada akhir Maret 2005, Serikat Karyawan Telkom mengajukan permohonan pengujian material (judicial review) beberapa peraturan menteri ke Mahkamah Agung RI. Peraturan tersebut terdiri atas, pertama, keputusan menteri (KM) 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 4 tahun 2001 tentang Penetapan RencanaDasar Teknis Nasional 2000. Kedua, KM 29 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 20 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Dan, ketiga KM 30tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Per 1 April 2005, pemerintah membuka kode akses SLJJ 011 untuk PT Indosat Tbk dan 017 untuk Telkom. Sedangkan kode akses SLJJ “0” untuk Telkom masih dapat dipergunakan di seluruh kode area sebagaimana berlaku saat ini. “Penggunaan prefiks (“0”) ini bertujuan untuk mengurangi kegagalan panggil (reject call), dan sekaligus memacu semua operator untuk membangun customer based-nya sendiri,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan A Djalil. (Investor Daily, 2/4).
Sesuai dengan Pengumuman Menkominfo No 92/M.Kominfo 2005 tanggal 1 April 2005, pada tahap awal, pemerintah menetapkan pembukaan kode akses SLJJ 011 untuk Indosat di wilayah-wilayah dengan kode area 021 (Jakarta),031 (Surabaya),0361(Denpasar),0778(Batam), dan 061 (Medan). Sebab, di area tersebut secara teknis Indosat dinilai sudah siap untuk berinterkoneksi. Pembukaan kode akses SLJJ 011 ini, akan dilanjutkan dengan kode area lainnya, bila secara teknis juga sudah memungkinkan dan siap untuk berinterkoneksi. Sementara itu, Dirjen Postel Djamhari Sirat menuturkan, pemerintah akan membentuk Tim Koordinasi yang terdiri dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)/Ditjen Postel, Telkom, Indosat dan diperkuat pula, dengan ahli yang expert (kompeten) dan appraiser independen untuk menentukan tahapan-tahapan penerapan kode akses 011 dan 017 tersebut. (ed)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home