Sunday, January 28, 2007

Arpeni Angkut Batu Bara Tanjung Jati B

JAKARTA: Perusahaan pelayaran PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (Arpeni) siap mengangkut empat juta ton batu bara menggunakan kapal berbendera Indonesia dari Kalimantan Timur ke Tanjung Jati B, menyusul pencabutan izin kapal asing MV Jawa Power oleh Dephub untuk mengangkut batubara di dalam negeri.
“Arpeni selalu siap sedia dengan kapal berbendera Indonesia untuk mengangkut batubara dari Kalimantan Timur ke Tanjung Jati B,” ujar Ronald Nangoi, corporate secretary Arpeni, di Jakarta, baru-baru.
Menurut Ronald, sejak September hingga Desember 2006, Arpeni telah melakukan delivery 15 kali pengapalan atau mengangkut satu juta ton batu bara asal Kalimantan Timur ke Tanjung Jati B, Jepara (Jawa Tengah) dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
Dia mengatakan, Arpeni untuk mengangkut batubara itu menyiapkan kapal jenis Panamax berbagai tipe yakni gear (memilik crane) dan gearless (tanpa crane). Kedua tipe itu cocok untuk kondisi pelabuhan pemuatan di Kalimantan Timur dan pelabuhan bongkar di Tanjung Jati B.
Sedikitnya, lanjut dia, ada enam kapal yang dipersiapkan untuk mengangkut batubara itu yakni tiga tipe gearless masing-masing MV Indrani (69.611 DWT), MV Citrawati (69.332 DWT) dan MV Suryawati (69.124 DWT) serta tiga tipe gear yakni MV Dewi Umayi (61.190 DWT), MV. Dewi Urmila (63.640 DWT) dan MV Banowati (63.638 DWT).
Sebelumnya Dephub diketahui membatalkan izin Permohonan Pemakaian Kapal Asing (PPKA) atas MV Jawa Power berbendera Singapura untuk mengangkut batu bara dari Samarinda ke Pelabuhan Tanjung Jati B, Jepara, Jawa Tengah.
Pembatalan izin PPKA itu dikeluarkan melalui telegram No. 12/PHBL-07 oleh Pelaksana Harian Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala), Ditjen Perhubungan Laut, 18 Januari 2007.
Telegram Dirlala itu ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Sangata itu mencabut surat Dirjen Perhubungan Laut No. AL.571/61/2/257/06, 20 Desember 2006 tentang soal pemberian izin PPKA MV Jawa Power.
Dirlala menginstruksikan bila kapal itu sedang melaksanakan pemuatan batu bara diminta segera dibongkar kembali karena hal itu melanggar Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
Aktivitas angkutan laut tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. KM.71/2005 yang mewajibkan angkutan batu bara di dalam negeri diangkut oleh kapal berbendera Indonesia. (ed)

Investor Daily, Sabtu, 27 Januari 2007

0 Comments:

Post a Comment

<< Home