‘Tarif Interkoneksi Harus Diperjelas’
Jakarta-Anggota Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI) Srijanto Tjokrosoedarmo meminta agar pemerintah memperjelas tarif interkoneksi telepon. Hal itu agar kajian bagi hasil PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan wartel bisa mencapai titik temu.
"Interkoneksi perlu diperjelas dahulu karena DPI belum disetujui," ujar Srijanto, di Jakarta, Kamis (25/1).
Jika sudah disetujui, tambah dia, harus diumumkan kepada masyarakat.
DPI adalah Daftar Penawaran Interkoneksi yang disusun para operator telekomunikasi. Penerapan tarif interkoneksi harus dimulai 1 Januari 2007 menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri No. 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi. Aturan tersebut menghapuskan komponen airtime dalam tagihan biaya yang harus dibayar pengguna telepon. Imbas penghapusan airtime, menurut Vice President Public and Marketing Communication Telkom Muhammad Awaluddin, item biaya airtime pada lembar tagihan pelanggan dan rincian data wartel juga harus dihapus.
Dia mengakui, ada konsekuensi perubahan software aplikasi yang harus dilakukan oleh pihak wartel dengan tidak diaktifkannya lagi pencatatan airtime.
Awaluddin mengakui, Telkom mengkaji ulang besaran bagi hasil (revenue sharing) dengan pengusaha wartel. "Saat ini kami matangkan di internal Telkom, prinsipnya kami akan berusaha mencapai solusi yang bersifat win-win," ujarnya.
Menurut Srijanto, dalam merumuskan bagi hasil, Telkom hendaknya melibatkan Asosiasi Pengusaha Wartelkom Indonesia (APWI).
Ia menilai, bagi hasil yang ditetapkan antara Telkom dengan wartel nantinya minimal sama dengan yang berlaku saat ini. " Untuk sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) minimal sama dengan sebelumnya. Untuk tarif lokal, disamakan dengan Telkom Flexi," tutur Srijanto yang juga pengusaha wartel.
Rasio bagi hasil Telkom-wartel saat ini adalah 70%:30%. Wartel mendapat 10% pendapatan airtime dari setiap percakapan yang dilakukan dari wartel pengguna telepon Public Switch Telephone Network (PSTN) Telkom ke seluler.
Hingga kini, besaran dana airtime yang dibayarkan operator seluler kepada para pengusaha wartel sebesar Rp 105 miliar. Setelah dikurangi biaya, dana yang disalurkan kepada pengusaha wartel sekitar Rp 62 miliar. (ed)
Investor Daily, 26 Januari 2007
0 Comments:
Post a Comment
<< Home