Thursday, January 25, 2007

Operator Tol Diminta Tingkatkan Pelayanan

Jakarta- Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, pihaknya belum akan menaikkan tarif tol apabila operator jalan tol belum dapat meningkatkan layanan minimum kepada pengguna jalan. "Untuk itu saya telah minta kepada pengelola jalan tol tersebut, untuk mengajukan langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan pelayanannya,"kata Menteri PU Djoko Kirmanto di Jakarta, Kamis (23/6). Djoko mengakui telah menerima surat dari para pengelola tol yang tergabung dalam Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang menyatakan tarifnya sudah dua tahun tidak naik, sehingga mereka minta disesuaikan. Kenaikan setiap dua tahun sekali itu memang sesuai dengan amanat dari Undang-Undang tentang Jalan No. 38 tahun 2005, sehingga pemerintah harus memenuhi usulan tersebut. Dengan catatan, kewajiban operator tol sebagai pengelola juga harus dipenuhi. "Jangan hanya minta tarifnya naik. Tetapi mereka juga harus meningkatkan layanannya. Seperti layanan derek saat mobil mogok yang terlalu lama," ujarnya.
Pada awal Juni, Menteri PU menuturkan, kenaikan tarif jalan tol dalam kota masih dikaji oleh tim internal DPU. Diharapkan dalam dua bulan ketentuan kenaikan tarif jalan tol sudah final. “ Saat ini telah dibentuk tim internal PU untuk mengkaji untuk semua ruas. Hal ini agar penyesuaian tarif dapat diberlakukan secara komprehensif,” ungkap Djoko Kirmanto.
Besaran tarif, kata dia, mempertimbangkan jumlah inflasi serta beberapa hal yang berpengaruh lainnya. “Saat ini belum dapat diinformasikan mengenai besaran idealnya,” tambahnya. Mengenai berapa ruas yang layak untuk dinaikan tarifnya, menurut Djoko, hampir seluruhnya, kecuali tiga ruas. Jalan tol yang siap untuk dinaikkan itu rata-rata tarifnya belum pernah disesuaikan sejak ditetapkan 20 Juni 2003. "Bahkan terdapat ruas yang belum pernah dinaikan pada 1992, sementara di Serang belum naik sejak tahun 1993," kata Menteri PU, seperti ditulis Antara.
Sedangkan tiga ruas yang tarifnya belum akan dinaikan di antaranya Tol Jakarta-Cikampek, Tol Sedyatmo, dan Tol Jagorawi karena baru ditetapkan sekitar awal 2004, sehingga belum sampai dua tahun.
Terpisah, Corporate Secretary PT (Persero) Jasa Marga Hengky Hermawan mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan kenaikkan tariff untuk ruas tol Jagorawi. “Sejak dibangun hingga kini, jika hanya ruas tol Jagorawi seperti semula dibangun memang sudah break event point. Namun, kami telah membangun pengembangan di Jagorawi. Biaya-biaya itu belum kembali modal,” kata Hengky, saat dihubungi Investor Daily, kemarin.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur di beberapa ruas Jagorawi sebagai bagian peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol. “Ruas Jagorawi terakhir kali mengalami kenaikan tariff pada tahun 1992,” tambah dia.
Sebelumnya, Hengky pernah mengatakan bahwa untuk ruas tol dalam kota yang dikelola Jasa Marga, besaran kenaikkannya sebesar Rp 500, sehingga menjadi Rp 4.500. “Hal itu mengacu pada UU Jalan, bahwa kenaikan tarif dilakukan dua tahun sekali,” kata Hengky, saat itu.
Menurut Hengky, kenaikan menjadi Rp 4.500 tersebut, telah mempertimbangkan adanya kenaikan tingkat inflasi. Untuk tol dalam kota terakhir kali mengalami kenaikkan pada tahun 2003.
Selain Jasa Marga, pada pertengahan April 2005, penyelenggara jalan tol swasta, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) juga mengusulkan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta (Jakarta Intra Urban Tollways). Citra Marga mengusulkan kenaikkan dilakukan pada Juni 2005 sebagai penyesuaian terhadap laju inflasi. Usulan CMNP tersebut mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Tarif tol mustinya naik pada 13 Juni 2005 ini sebesar inflasi. Sesuai UU No. 38 Tahun 2004 disebutkan untuk tarif tol, dilakukan adjustment (penyesuaian) setiap dua tahun sekali terhadap laju inflasi,” kata Direktur Utama Citra Marga Daddy Hariadi, ketika itu. (ed)

Investor Daily, 24 Juni 2005

0 Comments:

Post a Comment

<< Home