Wednesday, January 24, 2007

Telkom Kaji Bagi Hasil Dengan Wartel

Jakarta - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengkaji ulang besaran bagi hasil (revenue sharing) dengan pengusaha wartel.
Vice President Public and Marketing Communication Telkom Muhammad Awaluddin mengatakan, Telkom mengkaji berbagai alternatif besaran revenue sharing yang akan ditawarkan kepada wartel melalui asosiasi-asosiasi yang merepresentasikannya. "Saat ini kami matangkan di internal Telkom, prinsipnya kami akan berusaha mencapai solusi yang bersifat win-win," ujarnya, di Jakarta, Rabu (24/1).
Menurut Awaluddin, dengan adanya kebijakan penghapusan komponen air time, maka per 1 Januari 2007 item biaya air time pada lembar tagihan pelanggan dan rincian data wartel juga harus dihapus.
Dia mengakui, ada konsekuensi perubahan software aplikasi yang harus dilakukan oleh pihak wartel dengan tidak diaktifkannya lagi pencatatan air time. "Termasuk kemungkinan penyediaan perangkat self-metering," katanya.
Ia menjelaskan, rasio bagi hasil Telkom-wartel sebelumnya adalah 70%:30%. Selama ini, lanjutnya, wartel mendapat 10% pendapatan air time dari setiap percakapan yang dilakukan dari wartel pengguna telepon Public Switch Telephone Network (PSTN) Telkom ke seluler.
Penghapusan airtime terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi.

Terhadap Seluler
Awaluddin menuturkan, penghapusan komponen air time untuk percakapan telepon PSTN Telkom ke seluler tidak akan menurunkan tarif hubungan telepon tetap ke seluler. "Karena kewajiban Telkom menyerahkan air time kepada penyelenggara seluler digantikan dengan kewajiban baru berupa beban interkoneksi terminasi ke penyelenggara seluler yang besarannya hampir sama dengan besaran air time," ujar Awaluddin.
Selama ini, besarnya biaya percakapan lokal dari telepon tetap ke seluler (Fixed to Mobile/F2M) terdiri atas biaya komponen PSTN plus biaya air time yang seluruhnya diserahkan ke penyelenggara seluler sebagai beban interkoneksi. Pascapemberlakuan PM 08/26, biaya percakapan dari telepon PSTN ke seluler terdiri atas biaya originasi F2M plus beban terminasi F2M yang besarnya mengacu pada ketentuan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) sebagai pengganti komponen biaya air time. Bila dicermati, kata dia, total biaya yang harus dikeluarkan oleh pelanggan untuk percakapan lokal telepon PSTN ke seluler sebetulnya sama saja.
"Jadi, dari sisi jumlah biaya yang harus dibayarkan, sebenarnya tidak ada pengaruh hilangnya komponen biaya air time terhadap biaya percakapan lokal PSTN ke seluler, " ujarnya. (ed)
Investor Daily, Rabu, 25 Januari 2007

0 Comments:

Post a Comment

<< Home