Thursday, June 30, 2005

Pemerintah Buka Tender 13 Ruas Tol Akhir Juli

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Djoko Kirmanto menegaskan, pemerintah akan menender 13 proyek jalan tol pada akhir Juli 2005. Total investasi proyek tersebut sekitar Rp 30 triliun.
“Insya Allah pertengahan atau akhir Juli 2005,” ujar Djoko, menjawab Investor Daily, usai membuka sarasehan Prospek Investasi Jalan Tol, di Jakarta, Rabu (29/6).
Jika tender 13 proyek itu jalan, berarti melengkapi tender tahap pertama yang mencakup enam ruas jalan tol. Tender tahap pertama yang akan memasuki tahap penyerahan dokumen lelang pada Agustus 2005, mencapai senilai Rp 12 triliun.
Menurut Menteri PU, tender tersebut merupakan bagian dari target pemerintah membangun 1.600 km jalan tol. “Saya optimistis target tersebut tercapai. Saat ini sudah berjalan dengan berbagai pola. Ada yang dikerjakan pemerintah, oleh Jasa Marga dan diserahkan ke investor swasta,” tambah dia.
Ia menjelaskan, pembangunan jalan tol di Tanah Air jauh tertinggal dibandingkan Cina dan Malaysia. “Cina sudah memiliki puluhan ribu kilometer jalan tol. Malaysia yang semula lebih tertinggal dari Indonesia, kini mengejar. Kita baru punya 600-an kilometer jalan tol,” kata Djoko.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Hengki Herwanto mengatakan, pihaknya sedang ancang-ancang untuk mengikuti tender 13 proyek jalan tol.”Kami akan ikut. Dan, memilih ruas tol yang kelayakan ekonomisnya cukup baik,” tutur Hengki, kepada Investor Daily, kemarin.
Ia menambahkan, rata-rata yang memiliki nilai ekonomis adalah ruas-ruas tol yang ada di Pulau Jawa. “Kemungkinan kami akan ikut tender pada lima ruas tol,” kata dia.

Tertinggal
Menurut Djoko Kirmanto, pembangunan jalan tol di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan beberapa negara Asia. Hal itu diakibatkan oleh keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah. Selain itu, menurut dia, ada dua hal yang sangat mengganggu pertumbuhan pembangunan jalan tol. Pertama, kata Djoko, adalah soal penetapan tarif. Kedua, soal pembebasan lahan.
Terkait keterbatasan dana, lanjut Menteri PU, pemerintah mengajak investor swasta domestik dan asing untuk terlibat dalam pembangunan jalan tol.
“Untuk pentarifan. Saat ini pemerintah memberlakukan ketentuan penentuan tarif diawal pembangunan fisik jalan tol. Jadi, sebelum membangun tarif telah ditentukan oleh pemerintah,” katanya.
Sebelum lahir UU No38 tahun 2005 tentang Jalan dan PP No 15/2005 tentang Jalan Tol, menurut Djoko, para investor jalan tol tidak tahu berapa besaran tarif yang akan diterapkan. “Sehingga, para investor tidak tahu kapan investasinya dapat segera kembali modal. Hal ini membuat pembangunan jalan tol menjadi lambat,” ujar Menteri PU.
Ia menambahkan, Menteri PU sebagai penentu besaran tarif akan bertindak transparan. “Selain itu, harus ada kepastian para operator mendapatkan haknya untuk menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali sesuai besaran inflasi di masing-masing daerah jalan tol berada,” tutur Menteri PU.
Sedangkan untuk kepastian pembebasan lahan, ujar Djoko, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 36 tahun 2005, para investor dapat lebih terjamin. (lihat boks)
Sementara itu, anggota Komisi V DPR Ahmad Muqowam menegaskan, peran swasta dalam pembangunan jalan tol harus ditingkatkan. “Regulasi sudah ada. Swasta tidak perlu ragu untuk investasi di jalan tol. Sedangkan mengenai tingkat pengembalian investasi tergantung masing-masing proyek tol,” ujarnya.
Guna menghindari risiko kerugian berinvestasi di jalan tol, Ketua Asosiasi Jalan Tol Faturochman menuturkan, investor dapat bermitra dengan perusahaan yang memiliki pengalaman di pembangunan jalan tol. Jika mengikuti tender baru kebih berisiko. “Untuk memperkecil risiko, para investor juga dapat membeli saham pengelola tol yang sudah membangun dan mengoperasikan ruas tol tertentu,” ungkap dia. (har/ed)

BOKS
‘Perpres 36/2005 Menghargai Pemilik Tanah’

KELAHIRAN peraturan presiden (Perpres) No 36 tahun 2005 tentang Pembebasan Tanah bagi Kepentingan Umum, menurut Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Djoko Kirmanto, karena adanya kemandekan di proyek-proyek infrastruktur.
“Perpres 36 tahun 2005 saya harapkan bisa membantu kelancaran pembebasan tanah untuk jalan tol,” ujar Djoko Kirmanto, di Jakarta, Rabu (29/6).
Ia menambahkan, tanpa infrastruktur yang baik, pembangunan ekonomi di Tanah Air juga tidak bertumbuh positif.
Menurut dia, Perpres tersebut menghargai pemilik tanah. “Pembebasan tanah dipercepat dengan tetap menghargai pemilik tanah dan lebih transparan,” kata dia.
Djoko menuturkan, masyarakat dapat memilih, jika tanahnya digunakan untuk proyek jalan tol dapat menerima ganti sejumlah uang sesuai harga tanah yang wajar. “Atau dapat meminta diganti tanah di tempat lain. Bahkan, dapat diganti dengan sejumlah saham dan mendapat keuntungan dari pengoperasian jalan tol di atas tanah miliknya. Kita tidak ingin menyengsarakan rakyat,” kata Djoko. Dia memaparkan, Perpers tersebut jadi handicap bagi para spekulan tanah. (ed)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home