Tuesday, May 31, 2005

Pembukaan Kode Akses SLJJ Indosat Tunggu PKS Interkoneksi

JAKARTA-Pembukaan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) PT Indosat Tbk menunggu penyelesaian kesepakatan interkoneksi.
Asisten Direktur PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Pudja Suyitna mengatakan, pihaknya tengah negosiasi aspek bisnis dan teknis. “Sebenarnya, tidak ada kendala. Kita tinggal mengikuti Permen (Permen No.6 Tahun 2005,red). Tapi, karena ini menyangkut aspek bisnis maka perlu negosiasi dulu,” kata Pudja kepada Investor Daily, Senin (30/5).
Namun, Pudja tidak bisa memberikan batasan waktu bagi pembukaan interkoneksi kode akses SLJJ Indosat. Dia hanya bisa mengungkapkan setelah kesepakatan interkoneksi tercapai maka hasil kesepakatan itu akan segera dituangkan ke dalam perjanjian kerjasama interkoneksi (PKS). Selanjutnya, bila PKS sudah ditandatangani kedua pihak, implementasi pembukaan kode akses dapat direalisasikan.
Sumber Investor Daily menyebutkan, negosiasi PKS interkoneksi berjalan alot. “Bahkan, ada permintaan baru agar SLJJ Denpasar yang harusnya dibuka,diganti dengan Balikpapan,” katanya, baru-baru ini.
Menurut dia, pemindahan Denpasar karena mitra KSO Telkom di Divre VII kurang menyokong.
Sementara itu, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Koesmarhati Soegondo menuturkan, semestinya operator sudah siap untuk membuka interkoneksi pada 1 April 2005. Landasan hukum pembukaan interkoneksi juga semakin kuat menyusul diterbitkannya Permen No.6 tahun 2005.
Ketika ditanyakan apakah ada sanksi untuk Telkom bila mereka belum juga membuka interkoneksi SLJJ, Koemarhati mengatakan, tidak ada klausal untuk itu. Tapi, pihaknya akan terus melihat kesiapan operator. BRTI memahami kalau implementasi pembukaan interkoneksi membutuhkan waktu, terutama untuk membahas masalah perjanjian interkoneksi. “Kalau dibuka, mesti ada perjanjian interkoneksi,” ujarnya.
Di sisi lain, kalangan pengamat telekomunikasi melihat dengan penerbitan peraturan menteri ini, semestinya sudah tidak ada lagi alasan bagi Telkom untuk menunda pembukaan interkoneksi SLJJ Indosat. Sebelumnya, Direktur Utama Telkom Kristiono, juga telah mengungkapkan untuk membuka kode akses SLJJ Indosat, pihaknya membutuhkan payung hukum berupa peraturan menteri.
Pada tahap awal, sentral gateway SLJJ Indosat di lima kota, yakni, 021 (Jakarta), 031 (Surabaya), 0361 (Denpasar), 0778 (Batam) dan 061 (Medan), dinilai telah siap untuk berinterkoneksi.

Kaji Ulang
Sementara itu, Serikat Karyawan (Sekar) Telkom meminta agar pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor PM 06/P/M.Kominfo/5/2005, tentang Perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor : KM.4 TAHUN 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Indonesia. Permen itu dinilai akan berdampak negatif terhadap bangsa dan negara.
Menurut Amir Fauzi, ketua DPW VI Kalimantan Sekar Telkom, Permen tersebut dapat menghambat pertumbuhan densitas telepon yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendorong perkembangan ekonomi nasional, khususnya Kalimantan. Permen baru dinilai akan membuat operator baru justru malas membangun jaringan, karena mereka bisa menggunakan jaringan yang sudah eksis.
Padahal, saat ini, densitas telepon secara nasional baru 4%, terendah di antara negara Asean, dan itu terkonsentrasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Dari 9 juta satuan sambungan, Jakarta menikmati 36% dari jumlah itu sementara Kalimantan hanya menikmati 5%. Kalimantan membutuhkan penambahan fasilitas telekomunikasi untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat.Amir memaparkan, ketika pemerintah menggulirkan wacana akan melakukan liberalisasi penyelenggaraan bisnis SLJJ, Telkom sebagai incumbent operator memandangnya sebagai hal yang wajar. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengingat selama ini Telkom sudah terbiasa menghadapi persaingan setelah dibukanya secara resmi kran kompetisi di bisnis sambungan lokal pada 1 September 2003. Namun, menjadi lain saat liberalisasi dilakukan dengan memanfaatkan basis pelanggan eksisting. “Dengan memanfaatkan pelanggan operator lain, yang saat ini mayoritas dimiliki Telkom dengan 9 juta pelanggan, maka pemain telekomunikasi baru tidak perlu lagi secara bisnis untuk menambah pelanggannya,” tegas Amir. (tri/ed)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home