Monday, May 23, 2005

Menanti Persaingan Sehat Bisnis SLJJ

AKHIR pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menerbitkan peraturan baru untuk kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ). Peraturan menteri (permen) tersebut cukup “mengejutkan” berbagai pihak. Setidaknya, bagi pihak yang terkait PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Indosat Tbk.
Permen Kominfo Nomor:06/P/M.Kominfo/5/2005 yang ditandatangani Menkominfo tanggal 17 Mei 2005 itu, berlaku sesuai dengan dikeluarkannya Permen tersebut.
Beberapa kalangan –termasuk pengamat, melihat Permen tersebut mempertegas dibukanya kode akses SLJJ Indosat. Bahkan, operator telepon tetap lainnya, jika memang sudah memiliki lisensi.
Sesungguhnya, Permen di atas bukan “barang baru”. Soal kode akses SLJJ telah diatur dalam Keputusan Menteri (KM) No.4 tahun 2001, kemudian diubah lagi oleh KM.28 tahun 2004 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Agum Gumelar pada 11 Maret 2004. Aturan dalam KM.28/2004 yang semestinya efektif April 2005, justru tidak berjalan. Belakangan, pengganti Agum Gumelar, yakni Menkominfo Sofyan A Djalil menelurkan Pengumuman Menteri (PM) No.92/M/Kominfo 2005 tanggal 1 April 2005. PM tersebut intinya menegaskan pada tahap awal, pemerintah menetapkan pembukaan kode akses SLJJ 011 untuk Indosat di wilayah-wilayah dengan kode area 021 (Jakarta), 031 (Surabaya), 0361(Denpasar), 0778(Batam), dan 061 (Medan). Sebab, di area tersebut secara teknis Indosat dinilai sudah siap untuk berinterkoneksi. Pembukaan kode akses SLJJ 011 ini, akan dilanjutkan dengan kode area lainnya, bila secara teknis juga sudah memungkinkan dan siap untuk berinterkoneksi.
Penerapan kode akses SLJJ 017 (Telkom) dan 011 (Indosat) diterapkan secara bertahap dan harus tuntas maksimal selama lima tahun terhitung sejak 1 April 2005. Selain itu, setelah kode akses SLJJ 017 diterapkan maka penggunaan prefiks “0”sebagai default bagi pelanggannya sendiri masih tetap dimungkinkan untuk semua operator. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kegagalan panggil, dan sekaligus memacu semua operator untukmemangun costumer based-nya sendiri.
Kehadiran Permen Menkominfo No. 06/P/M. Kominfo/5/2005 tentang perubahan kedua atas keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 tahun 2001 tentang penetapan rencana dasar teknis nasional 2000 (fundamental technical plan national 2000) pembangunan telekomunikasi nasional, mempertegas aturan penerapan kode akses SLJJ.
Permen tersebut melihat KM.4/2001 dan KM.28/2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi bisnis telepon tetap pada saat ini.
Isi Permen tersebut intinya menegaskan bahwa penyelenggara SLJJ yang pertama beroperasi di Indonesia dan selama ini menggunakan prefiks nasional “0” sebagai kode akses SLJJ secara bertahap wajib menggunakan kode akses SLJJ “01X” di wilayah penomoran yang secara teknis sudah memungkinkan. Dan, harus sudah selesai di seluruh wilayah penomoran selambat-lambatnya 1 April 2010.
Selama transisi diatur tiga prosedur. Pertama, untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang kode akses SLJJ “01X” belum dibuka, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler menggunakan kode akses SLJJ “0”.
Kedua, untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang penyelenggara jasa SLJJ baru telah membuka kode akses SLJJ “01X”, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal di wilayah-wilayah tersebut dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menggunakan kode akses SLJJ “0” atau “01X”.
Ketiga, untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang kode akses SLJJ “01X” telah dibuka oleh semua penyelenggara jasa SLJJ, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menggunakan kode akses SLJJ “01X” yang dipilihnya, atau menggunakan kode akses SLJJ “0” apabila tidak memilih.
Kemudian, Peraturan Menteri menetapkan bahwa pelaksanaan ruting untuk panggilan SLJJ harus disesuaikan dengan kemauan pelanggan pemanggil, dalam kaitannya dengan penggunaan prefiks nasional dan prefiks SLJJ.
Di samping itu, kebijakan ini juga mengatur format prefiks Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP).
Format ITKP adalah “010XY”, dimana kombinasi (X=0,1,…9 dan Y=1,2,…9) mencirikan penyelenggara jasa ITKP satu tahap (single stage). Dijelaskan pula, ITKP dua- tahap tidak memerlukan prefiks. Untuk ITKP dua-tahap digunakan kode akses berupa nomor pelanggan yang diperpendek dengan format “170XY”. Penyelenggara ITKP yang selama ini menggunakan prefiks “01X”, wajib mengganti dengan prefiks ITKP “010XY” selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2005.

Bisnis Menggiurkan
Kenapa begitu penting pengaturan kode akses SLJJ bagi tiap operator telepon tetap? Jawabnya sederhana, kue bisnis tersebut menawarkan angka triliunan rupiah tiap tahunnya. Sekedar gambaran, pada 2003 dan 2004
Telkom meraup Rp 8,8 triliun dan Rp 10,6 triliun. Sedangkan Indosat,
setidaknya mengantongi Rp 1,2 triliun dan Rp 1,5 triliun.
Belum lagi kue bisnis interkoneksi antara operator. Dari bisnis ini Telkom mencatat pendapatan Rp 4,1 triliun (2003) dan Rp 6,1 triliun (2004).
Angka-angka itu baru dari bisnis SLJJ telepon tetap dengan kabel maupun tanpa kabel. Belum lagi bisnis SLJJ dari telepon seluler. Maklum, secara geografis, Indonesia cukup luas dan jumlah penduduknya lebih dari 210 juta.
Di tengah bisnis yang menggiurkan itu, bagi konsumen yang diharapkannya adalah banyaknya pilihan dan tarif yang murah. Dengan multioperator, posisi tawar masyarakat akan meningkat seperti yang terjadi pada jasa telepon seluler pada saat ini.
Regulasi yang ada saat ini memungkinkan sedikitnya sembilan operator SLJJ. Mereka menggunakan kode akses 011 hingga 019. Di luar Telkom dan Indosat terdapat operator potensial seperti Bakrie Telecom, Icon+dan Batam Bintan Telecom.
Untuk pelanggan jaringan telepon tetap (dengan atau tanpa kabel) saat ini memang masih didominasi Telkom yakni sekitar 11 juta, disusul Bakrie sebanyak 220 ribu, dan Indosat sebanyak 120 ribu (dari 550 satuan sambungan telepon/SST yang tersedia).
Kehadiran Permen Kominfo No. 06/P/M. Kominfo/5/2005 diharapkan mendorong pelayanan telekomunikasi yang lebih baik bagi para konsumen. Setiap pelanggan dari berbagai operator dapat saling berkomunikasi. Kebebasan konsumen memilih juga dijamin KM.28/2004 dan KM.33/2004. Kedua peraturan tersebut menegaskan, setiap penyelenggara jaringan dan jasa teleponi dasar wajib menjamin bahwa semua kode akses jasa teleponi dasar SLJJ dan sambungan langsung internasional (SLI) dapat diakses dari setiap terminal pelanggannya secara otomatif (normally opened).
Itikad baik tiap operator untuk saling membuka jaringan untuk berinterkoneksi harus diwujudkan. Telkom telah membuka diri kepada Indosat untuk interkoneksi produk telepon tetap tanpa kabel (fixed wireless access/FWA) Star One di Malang. Sejak 13 Mei 2005, Star One di kode area 0341 telah dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan seluruh jaringan telepon milik Telkom dan operator seluler lainnya. Langkah tersebut semestinya disusul dengan wilayah lain seperti diamanatkan PM No.92/M/Kominfo 2005.Kita berharap penerapan kode akses SLJJ dapat berlangsung mulus. Dan, Mengacu pada PM di atas, kelancaran implementasi bakal ditentukan juga oleh Tim Koordinasi yang terdiri atas Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)/Ditjen Postel, Telkom dan Indosat. Tim juga dilengkapi para ahli yang kompeten dan appraiser independen. (edo rusyanto)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home