Monday, May 23, 2005

Kode Akses SLJJ Indosat Dapat Direalisasikan

Pasca-Permen Menkominfo

JAKARTA – Pembukaan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) PT Indosat Tbk dapat segera direalisasikan. Hal itu diamanatkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 06/P/M. Kominfo/5/2005 yang ditandatangani Sofyan A Djalil tanggal 17 Mei 2005.
” Sudah jelas, tanggal penetapan peraturan menteri itu, sekaligus tanggal mulai berlakunya,” kata Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, akhir pekan lalu.
Menurut dia, penerapan kode akses tersebut bergantung pada itikad baik dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Sebaliknya, lanjut dia, kendala teknis yang disebut-sebut bakal menghambat penerapan kode akses, dinilai bukan permasalahan besar bila Telkom benar-benar memiliki niat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Kabarnya, kendala teknis tersebut, salah satunya menyangkut penempatan Point of Charge (PoC).
Sementara itu, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan, secara legal penerapan kode akses SLJJ Indosat dapat dilakukan. Sedangkan, berkaitan dengan kendala teknis, dia melihat perlu pembahasan secara mendalam antara Telkom dan Indosat.
Namun, bila pembahasan antara kedua perseroan tidak menemukan titik temu, dia menyarankan pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu berperan sebagai mediator. Peran mediator sangat diperlukan agar penerapan kode akses SLJJ Indosat tidak tertunda lagi.
Terpisah, Direktur Bisnis Jaringan Telkom Abdul Haris yang dikonfirmasi seputar Permen Menkominfo tidak bersedia menjawab banyak. “Belum bisa jawab detail karena belum mempelajari peraturan baru itu,” kata dia, kepada Investor Daily, akhir pekan lalu.
Sedangkan Direktur Corporate Market Indosat Wahyu Wijayadi juga belum bersedia berkomentar. “Saya belum melihat sendiri (peraturan menkominfo,red). Saya masih di luar kota,” ketika dihubungi Investor Daily, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Direktur Utama Telkom Kristiono mengungkapkan, untuk membuka kode akses SLJJ Indosat, pihaknya membutuhkan payung hukum berupa peraturan menteri yang baru. Peraturan tersebut, menurut dia, akan menjadi dasar acuan dari perjanjian kerjasama (PKS) interkoneksi SLJJ. Sehingga, dengan penerbitan peraturan menteri ini, mestinya sudah tidak ada lagi alasan bagi Telkom untuk menunda pembukaan interkoneksi SLJJ Indosat. Tercatat, pada tahap awal ini, sentral gateway SLJJ Indosat di lima kota, yakni, 021 (Jakarta), 031 (Surabaya), 0361 (Denpasar), 0778 (Batam) dan 061 (Medan), juga dinilai telah siap untuk berinterkoneksi.
Reaksi berbeda justru muncul dari Serikat Karyawan (Sekar) Telkom. Menurut Ketua DPP Sekar Telkom Wartono, pihaknya akan terus meyakinkan beberapa pihak yang berpengaruh. “Sekar Telkom belum menyerah,” ujar dia, akhir pekan lalu. Hal itu terkait upaya Sekar Telkom yang mengajukan judicial review KM 28,KM 29 dan KM 30 tahun 2004.
“Kami juga akan menggelar apel siaga di Jakarta,” tambah dia.

Pertegas Aturan
Permen Menkominfo No. 06/P/M. Kominfo/5/2005 tentang perubahan kedua atas keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.4 tahun 2001 tentang penetapan rencana dasar teknis nasional 2000 (fundamental technical plan national 2000) pembangunan telekomunikasi nasional, mempertegas aturan penerapan kode akses SLJJ.
Peraturan yang semestinya mulai berlaku sejak 17 Mei 2005 itu didasari pertimbangan, penerapan kode SLJJ yang telah diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.28 Tahun 2004, dinilai tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kondisi tadi, pemerintah merasa perlu mengubahnya.
Isi dari peraturan menteri antara lain berupa penetapan penyelenggara SLJJ yang pertama beroperasi di Indonesia dan selama ini menggunakan prefiks nasional “0” sebagai kode akses SLJJ secara bertahap wajib menggunakan kode akses SLJJ “01X” di wilayah penomoran yang secara teknis sudah memungkinkan. Dan, harus sudah selesai di seluruh wilayah penomoran selambat-lambatnya 1 April 2010.
Peraturan Menteri ini juga mengatur prosedur selama masa transisi (sampai dengan 1 April 2010).
Prosedur pertama, untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang kode akses SLJJ “01X” belum dibuka, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler menggunakan kode akses SLJJ “0”. Prosedur kedua, untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang penyelenggara jasa SLJJ baru telah membuka kode akses SLJJ “01X”, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal di wilayah-wilayah tersebut dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menggunakan kode akses SLJJ “0” atau “01X”.
Prosedur ketiga, untuk panggilan SLJJ antara wilayah-wilayah yang kode akses SLJJ “01X” telah dibuka oleh semua penyelenggara jasa SLJJ, pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan tetap lokal dan pelanggan dari setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menggunakan kode akses SLJJ “01X” yang dipilihnya, atau menggunakan kode akses SLJJ “0” apabila tidak memilih.
Kemudian, Peraturan Menteri menetapkan bahwa pelaksanaan ruting untuk panggilan SLJJ harus disesuaikan dengan kemauan pelanggan pemanggil, dalam kaitannya dengan penggunaan prefiks nasional dan prefiks SLJJ.
Di samping itu, kebijakan ini juga mengatur format prefiks ITKP (Internet Teleponi untuk Keperluan Publik).
Format ITKP adalah “010XY”, dimana kombinasi (X=0,1,…9 dan Y=1,2,…9) mencirikan penyelenggara jasa ITKP satu tahap (single stage). Dijelaskan pula, ITKP dua- tahap tidak memerlukan prefiks. Untuk ITKP dua-tahap digunakan kode akses berupa nomor pelanggan yang diperpendek dengan format “170XY”. Penyelenggara ITKP yang selama ini menggunakan prefiks “01X”, wajib mengganti dengan prefiks ITKP “010XY” selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2005.
Lebih lanjut, tentang ITKP itu, Menkominfo mengeluarkan Peraturan Menteri No.07/P/M/. Kominfo/5/2005 tentang perubahan kedua atas keputusan Menteri perhubungan Nomor. KM.23 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik. Peraturan Menteri ini juga ditetapkan dan mulai berlaku sejak 17 Mei 2005. (tri/ed)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home