Thursday, July 22, 2004

Terkait JORR, DPR Akan Panggil Tiga Walikota

Jakarta- Lambatnya penyelesaian pembangunan beberapa ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), lantaran terhambat pembebasan lahan membuat Komisi IV DPR RI berencana memanggil 3 walikota untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mereka adalah Walikota Jakarta Selatan, Bekasi dan Jakarta Timur.
Rencana itu dilontarkan Komisi IV usai melakukan kunjungan kerja lapangan pada proyek pembangunan ruas tol Veteran – Ulujami dan hankam Raya – Jati Asih (E1 seksi 3), kemarin (21/7)
Walikota Jakarta Selatan akan dipanggil sehubungan dengan masih adanya lahan yang belum dibebaskan pada ruas tol Veteran – Ulujami, karena belum adanya kesepakatan harga ganti rugi. Masalah itu bertambah pelik dengan adanya sengketa di antara keluarga pemilik lahan. Tercatat, dari 344 kepala keluarga (KK), 3 KK belum bersedia menerima ganti rugi sesuai yang telah diputuskan Walikota Jakarta Selatan. Jumlah keseluruhan lahan yang belum dibebaskan itu mencapai 0,8 hektare.
Menurut Pimpinan Proyek (pimpro) Veteran – Ulujami, Poncoyono, ketiga pemilik lahan tersebut tidak sepakat dengan nilai yang ditawarkan Jasa Marga sesuai dengan keputusan Walikota Jakarta Selatan, yaitu sebesar Rp 2,2 juta/m2, dan meminta harga sebesar Rp 3 juta/m2. “Padahal, NJOP (nilai jual objek pajak) untuk lahan-lahan tadi berkisar Rp 1 – 2 juta/m2. Jadi, tidak wajar kalau kita menuruti kemauan mereka,” ujar Poncoyono.
Menurut catatan Investor Daily, dalam penyelesaian kasus ini, Jasa Marga juga sudah menitipkan konsinyasi Rp 18,4 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Poncoyono mengatakan, dengan adanya masalah tersebut, saat ini, penyelesaian pembangunan ruas Veteran – Ulujami baru 75 %. Padahal, seharusnya sudah mencapai 80 %. Jika masalah pembebasan lahan tersebut bisa diselesaikan dengan cepat, maka ruas tersebut akan bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama. Nantinya, ruas tersebut akan menghubungkan secara menerus mulai dari Jalan Tol Serpong-Pondok Aren dengan Ruas Jalan Tol Pondok Pinang-TMII, ruas W1 arah Kebon Jeruk dan Jalan Tol Jagorawi.
Masalah serupa juga menjadi kendala pada proyek pembangunan ruas E1 Seksi 3 (Hankam Raya-Jati Asih) sepanjang 4 km. Inti persoalannya sama. Masih ada warga yang belum bersedia melepaskan lahannya karena tidak cocok dengan harga yang ditawarkan.
Pimpro E1 seksi 3, Sunarto Sastrowiyoto mengatakan, warga menuntut harga ganti rugi yang tinggi. Padahal, sesuai kesepakatan warga dengan Tim Tanah dari Depkimprasil, besarnya ganti rugi rata-rata hanya Rp 800 ribu per meter.
Dia memperkirakan, lahan yang belum dibebaskan berkisar 9 ha atau senilai Rp 50 miliar. “Kalau nuruti keinginan warga nilainya jadi membengkak hingga mencapai Rp 120 miliar. Artinya besarnya harga tanah naik sebesar 2,5 kali lipat dari ketentuan semula,” tegas Sunarto.
Hal ini, lanjut dia, sangat memberatkan. Mengingat, 5 bulan lalu, Jasa Marga juga telah mengeluarkan biaya untuk pembebasan lahan. Belum dikabulkannya permintaan sebagian warga itu menyebabkan pekerjaan ruas tol ini menjadi tertunda, karena praktis lahan-lahan itu ditutup oleh warga. Menurut jadwal, progres fisik pekerjaan E1 Seksi 3 harus sudah selesai 37% . Kenyataannya, hingga kini, yang terealisasi baru 25%.
Menurut Sunarto, permasalahan itu telah dilaporkan ke Kimpraswil selaku Tim pembebasan tanah..
Dengan adanya masalah-masalah pembebasan lahan tersebut, pihak Jasa Marga, khususnya pimpro ruas tol Veteran-Ulujami dan E1 Seksi 3 (Hankam Raya- Jati Asih) memohon dukungan kepada Tim Komisi IV DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Erman Suparno, guna penyelesaian masalah tersebut.
Namun, Erman menyatakan, tidaklah mudah menyelesaikan suatu masalah di era reformasi ini. Untuk menyelesaikan masalah itu, diperlukan pendekatan sosial budaya, ekonomi dan hukum. “Ketiganya harus seimbang. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan. Karena masalah JORR sudah menjadi kesepakatan nasional maka masing-masing pihak harus ada yang mengalah,” tandas Erman.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi hal serupa di masa mendatang, masalah pembebasan lahan seharusnya diatur dalam UU Jalan. (kwh)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home