Friday, September 17, 2004

Pemda Kesulitan Penentuan Tata Ruang Lahan

Jakarta – Pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan menentukan tata ruang wilayah mengingat belum tegasnya pelaksanaan UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
“Hal itu termasuk dialami oleh pemerintah kota Pangkalpinang. Sekalipun sumber daya manusia pemda mampu melaksanakan penyusunan tataruang wilayah, namun karena masih terganjal empat keppres, kewenangan wajib pemda dalam pengelolaan lahan menjadi tidak efektif,” tutur Zulkarnain Karim, walikota Pangkal Pinang, saat ditemui di Jakarta, usai penjelasan soal sarasehan tanah nasional, kemarin (16/9).
“Keempat keppres tersebut, jelas dia, adalah keppres 10/2001, keppres 62/2001, keppres 203/2001 dan keppres 34/2003. Keppres tersebut menunda penyerahan pegawai dan peralatan BPN kepada pemda,” tukas Zulkarnain.
Kewenangan wajib pemda, kata Zulkarnain, menjadi mutlak mengingat sumber daya tanah merupakan aset penting dalam penentuan kawasan industri, perumahan, pertambangan dan sebagainya.
Salah satu faktor penting dalam penyusunan tataruang lahan dan pengelolaan tanah, jelas Zulkarnain, perlunya penyerahan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), peralatan BPN dan instansi vertikalnya ke pemerintah daerah.
“Lalu dokumen-dokumen yang ada pada instansi BPN di kabupaten/kota atau provinsi diserahkan kepada kabupaten atau kota,” jelasnya.
Menurut dia, pemda saat ini tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat tanah. Buntutnya, jelas Zulkarnain, pemkot Pangkalpinang kerap mendapat pertanyaan dari calon investor domestik maupun investor asing. “Banyak calon investor yang mempermasalahkan rumitnya soal pertanahan. Bahkan, banyak yang mengurungkan niatnya menanamkan investasi di Pangkalpinang,” kata dia. (ed)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home