‘Sekar Telkom Ingatkan Menkominfo Soal SLJJ’
Jakarta- Ketua Serikat Pekerja (Sekar) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Wartono Purwanto menegaskan, pihaknya meminta Menteri Kominfo Sofyan Djalil menahan dahulu implementasi kode akses SLJJ hingga jelas soal hukumnya.
“Sekar sudah kirim surat ke menteri untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan meng-hold implementasi kode akses hingga statusnya jelas secara hukum,” kata Wartono, pekan lalu.
Menurut dia, Sekar Telkom telah mendapat nomor registriasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk permohonan uji materiil (judicial review) tiga keputusan menteri (KM). Nomor registrasi yang diterima pada 6 April 2005 tersebut, kata dia, No.13/P/Hum/Th.2005.
Sebelumnya, Wartono menegaskan bahwa judicial review merupakan langkah terbaik untuk mengatasi kompleksnya persoalan telekomunikasi di Indonesia. ”Kita tidak mungkin berharap berlangsungnya penataan industri telekomunikasi yang baik apabila regulasi yang dijadikan pijakan sangat rapuh karena dibuat tanpa mengindahkan prinsip-prinsip good governance,” ujarnya.
Saat ini, menurut Wartono, pihaknya hanya menunggu langkah MA untuk menyelesaikan judicial review.
Sekar Telkom mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung RI, Selasa (29/3). Ada tiga keputusan menteri (KM) yang diminta uji materiil. Pertama, keputusan menteri (KM) 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 4 tahun 2001 tentang Penetapan RencanaDasar Teknis Nasional 2000. Kedua, KM 29 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 20 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Ketiga, KM 30tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (ed)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home