Monday, January 17, 2005

Tak Ada Insentif Khusus bagi Investor Infrastruktur

Menko Perekonomian Aburizal Bakrie:


JAKARTA—Pemerintah tidak memberi insentif khusus bagi calon investor di sektor infrastruktur yang mengajukan minatnya pada pertemuan puncak tentang infrastruktur (Indonesia Infrastructure Summit/IIS) 2005. Untuk menarik investor, pemerintah merevisi 11 peraturan pemerintah (PP) dan tiga peraturan presiden yang terkait proyek infrastruktur.
Menko Perekonomian Aburizal Bakrie menegaskan, investor asing harus berkompetisi secara sehat dengan investor domestik. Setelah investor mengajukan minat, pemerintah akan menggelar tender terbuka. “Tidak ada insentif khusus. Tidak ada perlakuan pajak khusus,” tutur Ical, panggilan akrab Aburizal Bakrie, kepada Investor Daily, usai jumpa pers IIS 2005 di Jakarta, Minggu (16/1).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (17/1) dijadwalkan akan membuka IIS 2005. Pertemuan itu akan dihadiri 597 peserta dari 18 negara, antara lain, Jepang, Singapura, Prancis, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman dan Cina.
Ical menilai, proyek-proyek yang ditawarkan pemerintah itu bernilai cukup bagus. Dari 91 proyek bernilai US$22,5 miliar yang ditawarkan pada forum kali ini, jelas dia, tingkat pengembalian investasinya (IRR) mencapai 15-23%.
Meski cukup optimistis, Ical tidak memasang target jumlah investor yang bakal digaet lewat forum itu. “Tidak ada target. Kalau bisa semua, bagus. Why not,” kata dia.
Dalam IIS 2005, pemerintah akan menawarkan proyek jalan tol, air minum, pelabuhan, bandara dan ketenagalistrikan. Rencananya, pemerintah juga akan menggelar forum serupa pada November 2005. Pada IIS kedua itu, pemerintah akan menawarkan 52 proyek senilai US$ 57,5 miliar (Rp 534,75 triliun). Selama periode 2005-2009, Indonesia membutuhkan investasi infrastruktur senilai US$ 145-150 miliar atau setara Rp 1.303 triliun.
Guna mendukung minat investor asing, pemerintah merevisi 11 peraturan pemerintah (PP) dan tiga peraturan presiden. Hingga Minggu (16/1), menurut Ical, sudah ada delapan PP yang siap. “Tiga lainnya segera kita rampungkan dalam pekan ini,” tutur dia.
PP dan peraturan presiden tersebut antara lain menyangkut jalan tol, pengembangan sistem penyediaan air minum dan sanitasi, penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, dan rancangan peraturan presiden tentang pengadaan tanah bagi infrastruktur.
Selain itu, pemerintah juga merevisi Keppres 81/2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Keppres 7/1998 tentang Tatacara Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur, RPP tentang perubahan PP N0 69/1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api dan RPP yang mencabut PP N0 70/2001 Kebandarudaraan.
\Proyek DPUSementara itu, Departemen Pekerjaan Umum (DPU) mengaku telah mereformasi regulasi guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. DPU telah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai penjabaran undang-undang yang dikeluarkan tahun 2004.
Menteri PU Djoko Kirmanto menjelaskan, pihaknya telah menandatangani RPP tentang jalan tol yang mengacu pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Selain itu, pihaknya juga sudah mengesahkan RPP tentang pengembangan sistem penyediaan air minum sebagai petunjuk pelaksana dari UU No. 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air.” Tadi malam (Jumat, 14/1) sudah saya tandatangani dan sudah dikirimkan kepada presiden," kata Djoko usai melepas keberangkatan 15 truk tangki air minum bantuan DPU ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) di Jakarta, Sabtu (15/1).
Direktur Sistem Jaringan Prasarana Ditjen Prasarana Wilayah DPU Eduard T Pauner menambahkan, reformasi regulasi itu bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama di sector jalan tol dan pengelolaan sumber daya air.
Mengenai tarif tol, menurut Eduard, akan disesuaikan dengan tarif yang ditawarkan investor dalam rencana bisnis mereka. Pemerintah memberikan kesempatan penyesuaian tarif terhadap inflasi, setiap dua tahun sekali. Berdasarkan UU No 38 Tahun 2004, pembangunan tol adalah untuk kepentingan umum. “Sehingga tanah yang akan dipakai untuk lahan jalan tol merupakan tanah untuk kepentingan umum,” kata Eduard kepada Investor Daily, Jumat (14/1).
Sebelum ada UU itu, menurut dia, status penggunaan tanah untuk lahan jalan tol masih kabur. Akibatnya, banyak presepsi pembangunan jalan tol hanya untuk kepentingan komersial saja. “Hal itu, menyulitkan pemberesan tanah untuk jalan tol sehingga pembangunannya sering tertunda,” kata Eduard.
Proyek yang Ditawarkan
Terkait Indonesia Infrastructure Summit (IIS) 2005, DPU akan menawarkan proyek di dua sektor, yakni jalan tol dan air minum. Kedua sektor itu diperkirakan membutuhkan dana investasi sekitar Rp 90 triliun. "Proyek jalan tol yang kita tawarkan hampir mencapai Rp 90 triliun dengan masa pembangunan selama lima tahun. Sementara proyek air bersih ditawarkan di 24 lokasi bernilai investasi puluhan miliar rupiah," kata Djoko.
Mengenai bentuk kerja sama, menurut dia, akan disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam pengelolaan air bersih, misalnya, investor bisa membuka wilayah baru atau sebatas kerja sama manajemen. "Mereka bisa membangun treatment plant sendiri di daerah baru, membangun jaringan distribusi dan kemudian dikelola sendiri selama masa konsesi misalkan 10-15 tahun. Atau, hanya tinggal mengoperasikannya saja, karena pabrik pengolahannya sudah ada," papar Djoko.
Mengenai proyek jalan tol, menurut Eduard, pihaknya lebih memprioritaskan penyelesaian pembangunan trans Jawa. “Penawaran pembangunan jalan tol di Jawa kemungkinan besar lebih menarik para investor dilihat dari sisi prospek komersialnya,” kata Eduard.
Melalui PT Jasa Marga, pemerintah memfokuskan pembangunan jalan tol sepanjang 698,5 km di Pulau Jawa dengan investasi sekitar Rp 41,29 triliun. “Jasa Marga akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pembiayaan baru guna membantu realisasi proyek-proyeknya,” ujar Eduard.
DPU juga akan menawarkan proyek-proyek baru untuk ditenderkan, termasuk enam proyek ruas jalan tol yang telah diumumkan penawaran tendernya pada awal Januari lalu. Selain itu, DPU akan menawarkan proyek-proyek jalan tol yang sempat terhenti akibat krisis ekonomi. “Program DPU parallel dengan upaya yang dijalankan Tim Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur (TPPI),” jelas Eduard.
Dia menjelaskan, Indonesia akan membangun ruas jalan tol sepanjang 1.500 km bernilai sekitar Rp 90 triliun. Namun, Eduard mengakui belum semua proyek itu siap dokumentasinya. (abe/ed)

2 Comments:

Blogger DEBAY'S BOY said...

I think.............that.......:
what peoples said insfrastructures is a real programs of government to fluent developments within various kinds of aspect of indonesia peoples living aspects based on the funds available in this nations wherever .......
THANK YOU

9:53 AM

 
Blogger DEBAY'S BOY said...

I think.............that.......:
what peoples said insfrastructures is a real programs of government to fluent developments within various kinds of aspect of indonesia peoples living aspects based on the funds available in this nations wherever .......
THANK YOU

9:54 AM

 

Post a Comment

<< Home