Wednesday, July 27, 2005

Agustus, Tarif Semua Ruas Tol Naik 15%

JAKARTA- Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Djoko Kirmanto menegaskan, awal Agustus mendatang, semua ruas jalan tol di Indonesia naik 15%.
“Ya kemungkinan awal Agustus, akan diberlakukan kenaikan tarif untuk semua ruas tol,” ujar Menteri PU Djoko Kirmanto, di Jakarta, Selasa (26/7).
Menurut dia, sesuai dengan usulan para operator jalan tol, kenaikan yang dapat diterima adalah 15%. “Kurang lebih kenaikan 15% dan angka tersebut belum pasti, kalau jumlahnya ketemu 14,5% bagaimana?,” ungkapnya.
Djoko Kirmanto mengatakan, usulan kenaikan tarif tol telah dikaji Departemen Pekerjaan Umum (PU). Ia menyebutkan, semua operator tol berhak untuk mengusulkan kenaikan tarif, kecuali ruas tol Cikampek-Padalarang (Cipularang) dan Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Menurut Menteri PU, kenaikan tarif telah dihitung secara hati-hati dan sesuai undang-undang yang berhak menaikan tarif adalah pemerintah. Tentunya kenaikan tarif akan memperhitungkan inflasi.
Menurut dia, rencana kenaikan tersebut tetap akan meminta tanggapan dari DPR. Selain itu, recana pemberlakukan kenaikan tarif juga akan dijadikan bahan kajian terbuka dari berbagai pihak.
Ia menambahkan, soal kenaikan tarif memang hak operator tetapi dilain sisi operator harus juga meningkatkan layanannya. Djoko mencontohkan, layanan yang harus ditingkatkan salah satunya adalah mempersiapkan ketersediaan mobil derek. PU menilai, dari data terkumpul, sudah mulai ada perbaikan pelayanan.
Soal mekanisme kenaikan tarif, Menteri PU mengatakan, dalam masa transisi ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), pemerintah berkoordinasi dengan BPJT, Dirjen Bina Marga dan Direktur Sistem Jaringan Jalan.
Saat ini, sesuai peraturan pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, BPJT berhak mengajukan besaran kenaikan tarif jalan tol. Saat ini, BPJT sedang dalam pembenahan. Masyarakat yang menyatakan minat menjadi anggota BPJT mencapai 20-an orang. DPU akan melakukan fit and proper terhadap semua peminat tersebut. Saat ini, untuk jabatan Ketua dan sekretaris telah ditunjuk, keduanya dari pejabat DPU. Sedangkan anggotanya terdiri atas empat personil, yakni masing-masing dua dari unsur pemerintah dan dua non pemerintah.

Harapan Operator
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (Citra Marga) Daddy Hariadi menegaskan, jika pemerintah mewujudkan niatnya menaikkan tarif 15% maka ruas tol yang dikelola Citra Marga – yakni Cawang-Tanjung Priok, akan naik sekitar Rp 500. “Untuk kelompok kendaraan umum yang semula Rp 4.000 naik menjadi Rp 4.500. Semestinya Rp 4.600, tapi guna mempermudah sistem pengembalian uang, dibulatkan ke bawah,” tutur Daddy, kepada Investor Daily, kemarin.
Ia menegaskan, kenaikan tarif tersebut sudah sesuai harapan operator jalan tol. Meski agak terlambat, mengingat tariff tol terakhir kali dinaikan pada Juni 2003 sebesar 25%, kata Daddy, kenaikan tariff tol kali ini adalah wujud komitmen pemerintah bagi pembangunan infrastruktur. “Kenaikan tarif itu juga mengakomodasi kepentingan pemerintah,” kata dia.
Kepentingan pemerintah, ujar Daddy, terkait dalam memberikan kepastian kepada calon investor jalan tol. Sebagaimana diamanatkan undang-undang, tarif tol harus dinaikkan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan besaran kenaikan inflasi. “Jika ada kepastian itu, akan mendorong minat calon investor,” tambah dia.
Daddy menegaskan, kepastian soal tarif dapat membantu pemerintah dalam menjaring calon investor guna membangun jalan tol sepanjang 1.600 kilometer (km), pada lima tahun ke depan.
Sebagaimana diberitakan, kemampuan pemerintah dalam menyediakan modal pembangunan tol amat terbatas. “Mau tidak mau pemerintah harus merangkul investor swasta, baik domestik maupun swasta asing,” ujar Daddy.

Perlu Diuji
Bagi Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman, komitmen pemerintah untuk menaikkan tariff tol secara berkala dua tahun sekali, masih harus diuji.
“Perlu diuji soal kepastian setiap dua tahun naik. Jangan sampai pemerintah ingkar janji. Beri kepercayaan kepada investor untuk datang ikut tender jalan tol. Kalau hanya mengambil formulir percuma saja,” kata Fatchur, kepada Investor Daily, kemarin.
Ia melihat, kenaikan tarif tol kali ini dari dua sisi. Pertama, “Itu janji pemerintah yang sudah ketinggalan. Selama 12 tahun tidak menaikkan tarif. Terakhir Juni tahun 2003 dengan besaran 25%. Lalu undang-undang diubah, investor menaruh harapan,” ujarnya. Kedua, lanjut dia, investasi tol tidak boleh mandek di 600 km seperti sekarang. “Kemampuan pemerintah terbatas. Sehingga butuh investor. Kenaikan tarif kali ini memberi harapan kepada investor baru. Kalau tarif nggak jelas, bagaimana nasib tender tol?,” tukas dia. (har/ed)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home