Friday, July 22, 2005

Pekan ini, Pemerintah Tagih Dana USO

JAKARTA-Pemerintah pekan ini akan menagih kontribusi program universal telekomunikasi (universal services obligation/USO) kepada para operator telekomunikasi.
“Minggu-minggu ini, kita akan keluarkan tagihan,” kata Sofyan A Djalil, menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), di Jakarta, Kamis (21/7).
Operator telekomunikasi diwajibkan menyetor 0,75% pendapatan kotor Januari-Juni 2005.
Landasan hukum penagihan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Depkominfo, tertanggal 5 Juli 2005.
Menkominfo menjelaskan, pemerintah akan memungut dana USO dalam dua tahap pembayaran. Sedangkan untuk periode Juli-Desember 2005, akan ditagih pada September dan Desember.
Mengenai potensi dana kontribusi USO, Menkominfo mengatakan, tergantung pada hasil penjualan operator tahun ini. Dia menggambarkan, bila tahun ini, nilai penjualan mencapai Rp 50 triliun maka dana kontribusi USO mencapai Rp 400 miliar.
Terkait penghitungan dana yang akan disetor, pemerintah menyerahkan proses tersebut kepada masing-masing operator (self assesment). Namun, Menkominfo mengingatkan, operator tidak boleh curang dalam menghitung dana kontribusi itu. Kecurangan, lanjut dia, akan dapat diketahui melalui perhitungan riil akhir tahun. Dan, apabila terbukti, operator bersangkutan bisa dituduh melakukan pembohongan publik.
Sofyan Djalil berharap operator tidak keberatan dengan kewajiban pembayaran ini. Karena, besaran kontribusi USO di Indonesia dinilai sangat kecil, bila dibandingkan dengan besaran yang diterapkan di negara lain. “Kalau, di negara lain bisa mencapai 3%-4%,” kata dia.
Sementara itu, manajemen PT Indosat mengaku bisa menerima keputusan pemerintah dalam kebijakan pembayaran kontribusi USO. Meskipun perhitungan pembayaran USO sejak awal tahun, sedikit di luar dugaan operator. “Kalau ketetapan begitu, mau diapain lagi, kita bayarkan saja,” kata Johny Swandy Sjam, direktur consumer market Indosat.
Terpisah, Direktur Corporate PT Excelcomindo Pratama (XL) Rudiantara menuturkan, operator yang baik adalah sudah mempersiapkan jauh-jauh hari kewajiban pembayaran dana USO. “Isu ini kan sudah beredar sejak jauh hari. Bagi XL, jika sudah menjadi keputusan kita akan ikuti saja,” ujar Rudiantara, kemarin.
Hal senada dilontarkan oleh manajemen PT Telkomsel.

Perbaiki Program
Sofyan juga berkomitmen akan memperbaiki program USO, setelah hasil program USO tahun 2003 dan 2004 dinilai tidak efisien. Tercatat, fasilitas telekomunikasi (fastel) hasil program USO sebelumnya banyak yang tidak dapat dimanfaatkan, karena tidak ada yang mengoperasikan.
“Dulu, Postel (Ditjen Postel,red) memang hanya membeli perangkat, dan suruh PSN (PT Pasifik Satelit Nusantara, salah satu operator pelaksana USO,red) memasang. Namun, tak ada yang operasikan. Kalau nanti, siapa yang punya USO (pelaksana USO,red) harus jamin paling sedikit 3-4 tahun,” kata Menkominfo.
Pemerintah juga merencanakan program USO secara terintegrasi, sehingga, program ini dapat menyediakan berbagai fasilitas layanan, seperti telepon perdesaan, internet, relay radio, dan sebagainya.
Menkominfo menambahkan penyediaan fasilitas USO dapat dilakukan di kantor pemerintah. Sehingga, nanti dimungkinkan, di satu kantor pemerintah dapat dibangun warnet, wartel dan layanan pos.
Di samping itu, pemerintah juga siap mengalokasikan dana untuk biaya operasional. Tercatat, selain mengandalkan dana kontribusi operator, pemerintah juga akan menggunakan dana up front fee (biaya bayar di muka) dari frekuensi seluler generasi ketiga (3G) dan dana public service obligation untuk PT Pos Indonesia.
Program USO dimulai pada 2003 dengan total pembangunan sebanyak 3.010 satuan sambungan telepon (SST) mencakup wilayah Sumatera (1.009 SST), Kalimantan (573 SST), KTI (1.388 SST), dan Jawa-Banten (40 SST). Teknologi yang digunakan pada proyek USO 2003 hanya dua jenis yakni portable fixed satellite (PFS) sebanyak 2.975 SST dan 35 SST lainnya menggunakan teknologi very small aperture terminal (VSAT). Sedangkan, tahun 2004 teknologi untuk pembangunan fastel USO diperluas, selain PFS dan VSAT juga teknologi radio, seluler, dan IP based dengan total kapasitas 2.620 SST. (tri/ed)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home