Friday, July 15, 2005

Perlu Badan Kliring Telekomunikasi Independen

JAKARTA-Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai, sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT) perlu diterapkan. Sistem itu mesti dikelola oleh lembaga independen.
“Namun, lembaga independen ini harus melalui penunjukan yang transparan, memiliki fungsi yang jelas dan tidak membebani industri,” kata Heru, kepada Investor Daily, Rabu (14/7).
SKTT merupakan gerbang interkoneksi dari berbagai operator telekomunikasi.
Ia menuturkan, polemik penerapan SKTT yang bermunculan selama ini, lebih disebabkan karena persoalan penunjukkan operator SKTT yang danggap tidak transparan. Sehingga, pemerintah harus menjernihkan proses pemilihan operator SKTT, sebelum menerapkan sistem tersebut.
Selanjutnya, bila persoalan penunjukkan operator selesai, pemerintah diharapkan dapat bersikap tegas dalam menerapkan kebijakan itu. Termasuk, pemerintah harus tegas terhadap industri telekomunikasi, yang masih menginginkan peran sistem otomasi kliring interkoneksi (SOKI) dilanjutkan. “Kalau operator SKTT sudah ditentukan dan itu bukan SOKI, maka SOKI memang tidak bisa dipakai lagi,” katanya.
Pemerintah pada 18 Februari 2004 menetapkan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) sebagai pelaksana SKTT sesuai dengan SK Menhub No. PL.102/14 Phb-2004. PJN memenangi tender setelah menyingkirkan beberapa pesaing lainnya, meski mengajukan biaya kliring Rp 5,86 per call data record(CDR).
PJN yang semestinya sudah mampu melakukan ujicoba dan selesai Januari 2005, ternyata belum terwujud.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan, fungsi SKTT antara lain adalah, menyiapkan data perhitungan trafik telekomunikasi dan penyelesaian pembayaran (settlement of account) antarpenyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan CDR yang diberikan operator.
Selain itu, mengirimkan data perhitungan trafik telekomunikasi penyelesaian pembayaran. Fungsi lainnya adalah menyiapkan data kewajiban layanan universal untuk setiap penyelenggara jaringan dan tau atau jasa telekomunikasi.

Bentuk Baktitel
Terpisah, seorang sumber yang dekat dengan birokrasi telekomunikasi menuturkan, peliknya persoalan kliring antaroperator telekomunikasi harus dipecahkan secara hati-hati. Ia menyodorkan dua usul pemecahan, pertama pemerintah membatalkan dan mengambilalih kembali fungsi pelaksana SKTT, dengan konsekuensi tuntutan hokum dari PJN. “Hal ini tidak terlalu berat terutama untuk kerugian materil sepanjang telah dilakukan audit teknis oleh lembaga penilai independen,” katanya, kemarin.
Kedua, jelas dia, membentuk Badan Kliring dan Interkoneksi Trafik Telekomunikasi (Baktitel) dengan komposisi kepemilikan 51% pemerintah dan 49% para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Selanjutnya, Baktitel mempertimbangkan kompensasi atas kerugian materil PJN. “Untuk itu, pemerintah harus menerbitkan Perpu pendirian Baktitel. Karena undang-undang telekomunikasi tidak mengatur hal itu,” tambah dia.
Sebagai alternatif saling menguntungkan, Baktitel harus melibatkan PJN di dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
Menurut dia, struktur Baktitel bisa mirip dengan Federal Communication Committee (Amerika Serikat). Pengelola badan itu terdiri atas orang-orang independen (nonbirokrasi). “Selain itu, melibatkan unsur masyarakat dan akademisi,” kata dia.
Badan tersebut, ungkap dia, berpotensi memberi kontribusi terhadap pendapatan negara. “Jika dikenakan Rp 2 rupiah per call data record(CDR), sedangkan saat ini sedikitnya 200 juta call per day, pemasukan badan itu bisa mencapai Rp 114 miliar setahun,” katanya.
Menurut dia, melihat prospek itu, tidak heran jika banyak perusahaan yang melirik dan berminat mengelola kliring telekomunikasi. Saat ini sedikitnya ada sekitar 48 juta pelanggan telepon.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, pemerintah akan mengelar uji coba SKTT lanjutan. Uji coba difokuskan pada faktor teknis dan finansial dari sistem tersebut. Diharapkan hasil uji coba akan menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan sistem kliring. (Investor Daily, 11/7)
Menanggapi rencana tersebut, Sarwoto Atmosoetarno, ketua Asosiasi Kliring Telekomunikasi (Askitel) mengatakan, Dirjen memang memiliki kewenangan untuk menguji SKTT. Dan, Askitel siap membantu uji coba tersebut. Operator anggota Askitel, lanjut dia, dapat membantu uji coba SKTT, terutama dari aspek teknis.
Namun, di sisi lain, Sarwoto menegaskan bahwa Askitel tidak akan memberikan approval (persetujuan) dalam uji coba SKTT itu. Askitel juga tidak akan ikut bertanggung jawab atas hasil uji coba. “Kita akan bantu tapi kita tidak bertanggung jawab terhadap approval teknis atau kelayakan dari SKTT,”ujar Sarwoto. (tri/ed)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home