Tuesday, August 02, 2005

Telkomsel Perketat Kerja Sama Content Provider

Jakarta-PT Telkomsel memperketat perjanjian kerja sama dengan content provider guna mengantisipasi fenomena SMS berisi pesan negatif atau bermodus penipuan (SMS spamming).
Menurut Corporate Communications Telkomsel Suryo Hadiyanto, pihaknya membuat perjanjian hukum yang melarang mitranya untuk mengisi layanan dengan hal-hal yang dilarang hukum dan moral, seperti pornografi, perjudian, dan sebagainya. ”Secara sistem pun dibangun persyaratan permission base di mana pihak provider hanya bisa mengirimkan content atas permintaan dan persetujuan pelanggan,” ujar Suryo, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (1/8).
Sehingga, kata dia, layanan berbasis SMS yang dilakukan di jaringan Telkomsel bebas dari hal-hal yang melanggar hukum dan moral.
Sementara itu, General Manager Mobile Data Telkomsel Anyia Rumonda menegaskan, pihaknya pernah memberi surat peringatan kepada mitra content provider yang saat ini jumlahnya mencapai 213 perusahaan. ”Pernah ada yang menyimpang, langsung kami beri peringatan. Kami minta content-nya disesuaikan dengan perjanjian. Kami bisa memutuskan kontrak secara sepihak,” ujar Anyia.
Ia juga menambahkan, Telkomsel telah menelusuri secara intensif terhadap asal-usul SMS spamming. ”Dari hasil investigasi tersebut diindikasikan bahwa SMS tersebut berasal dari salah satu network operator selular di negara Eropa. Untuk itu, Telkomsel telah memblokir akses SMS spamming yang berasal dari luar negeri tersebut,” tuturnya.
Anyia menegaskan, Telkomsel tidak pernah merekomendasi maupun mendukung SMS spamming. Ia menghimbau kepada semua pelanggan untuk tidak merespons SMS spamming tersebut.
Aksi SMS spamming sebagian besar mengganggu pengguna telepon seluler. Menurut General Manager Corporate Communication Telkomsel Azis Fuedi, operator seluler bekerjasama saling menginformasikan, bahkan memblokir nomor-nomor tertentu yang dimanfaatkan mengirim SMS spamming. ”Jadi, jika ada laporan dari pelanggan. Para operator akan saling bekerjasama agar memblokir nomor telepon seluler yang digunakan untuk SMS spamming,” tukas Azis.
Selain itu, ujar dia, Telkomsel bekerjasama dengan perbankan untuk tidak merespons SMS spamming. ”Kami juga melakukan edukasi lewat media massa. Selain tentunya, membuka diri bagi pelanggan yang mau melapor apabila ada SMS spamming,” kata dia. Azis menambahkan, selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan kepolisian. Meski, kata dia, untuk wilayah hukum yang menyangkut pidana, adalah urusan pihak kepolisian.
Saat ini, kata Azis, dari Grapari besar di Wisma Mulia, Jakarta pada bulan ini tercatat ada 22 pengaduan mengenai SMS spamming. ”Jumlah itu menurun dibandingkan sebulan sebelumnya,” kata dia. SMS spamming adalah SMS yang dikirim ke para pelanggan operator telekomunikasi oleh pihak tertentu dengan berbagai modus dan tujuan, tanpa seizin operator. Beberapa jenis SMS spamming yang sering muncul antara lain; promo produk dan layanan hingga SMS yang bersifat negatif seperti penipuan dan ajakan berjudi. SMS spammming bisa dari berbagai sumber, karena hal ini terkait dengan sifat jaringan telekomunikasi yang memiliki interkoneksi, baik secara nasional maupun internasional. Juga interoperability dengan platform jaringan lain seperti jaringan internet. (ed)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home