Sunday, September 23, 2007

Kode Akses SLJJ Tak Berubah

JAKARTA-Kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) tidak akan berubah. Sehingga, kode akses SLJJ 011 untuk Indosat dan 017 untuk Telkom tidak perlu diterapkan.
“Kalau sudah masuk meja PKS (perjanjian kerjasama, red), berarti itung-itungannya sudah win-win. Telkom win, Indosat win dan terutama masyarakat Indonesia,” kata Wakil Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Garuda Sugardo kepada wartawan, Rabu (21/9).
Garuda menjelaskan, keputusan tidak perlu adanya perubahan kode akses ini merupakan hasil kesepakatan bilateral dengan PT Indosat Tbk.
Interkoneksi SLJJ, lanjut Garuda, merupakan suatu alat telekomunikasi yang berlaku internasional dengan format, formula, dan struktur yang dapat disesuaikan dengan kondisi suatu negara, dan bisa dilakukan secara bilateral dan multilateral.
Tentang, masalah kode akses tersebut, Garuda mengaku penyelesaian kode akses dilakukan dengan mengacu kepada kepentingan nasional dan masyarakat. Perubahan kode akses yang dirasakan merepotkan dan membuat investasi yang tidak efisien dinilai tidak perlu dilakukan.
Sementara itu, Dirut Indosat Hasnul Suhaimi menegaskan, pihaknya menyepakati pengubahan jadwal penerapan kode akses SLJJ. “Kami pikir pada tahap awal operator mengembangkan jumlah pelanggannya, sehingga jumlah satuan sambungan teleponnya menjadi lebih besar,” ujar Hasnul, kepada Investor Daily, Kamis.
Selanjutnya, jelas dia, pelanggan Star One hanya dikenai biaya interkoneksi biasa.
Garuda menyebutkan, perubahan kode akses dipastikan akan merepotkan banyak pihak. Misal, karena adanya perubahan ini membuat masyarakat perlu mengumumkan lagi nomor telepon yang kode aksesnya telah berubah. Selain itu, masyarakat pemakai juga akan dibikin repot bila muncul pemain baru yang memiliki kode akses yang baru pula. Dari sisi investasi perubahan kode akses dinilai juga tidak menguntungkan, karena perubahan ini menuntut adanya investasi baru untuk biaya perubahan infrastruktur.

Tak Langgar KM
Sementara itu, perubahan kode akses sebenarnya sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 06/P/M. Kominfo/5/2005 pada tanggal 17 Mei 2005. Terkait hal ini, Garuda mengatakan kesepakatan dengan Indosat dinilai tidak melanggar peraturan tersebut. “Ini penyelesaian bilateral. Penyelesaian bilateral, tidak melanggar KM sama sekali. Mudah-mudahan, kesepakatan seluruh penyelenggara telekomunikasi hari ini dan yang akan datang tidak perlu ada perubahan,” kata Garuda.
Sebelumnya, kebijakan pemerintah terkait perubahan kode akses ini sempat mengundang protes dari PT Serikat Karyawan (Sekar) Telkom. Sekar Telkom mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan Badan Regulasi telekomunikai Indonesia (BRTI) terkait rencana pemberlakukan kode akses SLJJ. Kebijakan itu dinilai berisiko terlalu besar bagi perseroan, pelanggan bahkan negara.
Kebijakan perubahan kode akses dikhawatirkan justeru menghambat upaya peningkatan penetrasi telepon. Pasalnya, kebijakan tidak berpotensi memunculkan pelanggan baru, sebaliknya oprator baru hanya akan memanfaatkan customer base yang telah dimiliki operator lain.
Sementara itu, menanggapi ketidakpuasan Sekar Telkom tersebut, Menteri Telekomunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil memang telah menyerahkan penyelesaian kode akses ini kepada PT Telkom dan PT Indosat untuk melakukan kesepakatan B to B (business to business).Sofyan menjelaskan, kesepakatan yang dicapai melalui pembicaraan bisnis antara kedua belah dinilai lebih bisa diterima. Sofyan mengakui, hingga saat ini masih bermunculan nada ketidakpuasan terhadap ketetapan pemerintah dalam penyelesaian masalah kode akses SLJJ tersebut. “SK (surat ketetapan) dibuat pemerintah bagi Sekar (Serikat Karyawan Telkom) dinilai tidak fair, sehingga, pembicaraan B to B jauh lebih diterima,” kata Sofyan. (tri/ed)

Labels: